UPDATE Dugaan Pelecehan Siswi SMK yang Videonya Viral: 5 Pelaku Jadi Tersangka, Alasannya Bercanda
Lima siswa SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap pula fakta pelaku dan korban teman akrab.
Penulis:
Daryono
Editor:
Wulan Kurnia Putri
Ia mengungkapkan, lima siswa ini masih berpeluang peroleh keringanan melalui proses diversi.
"Meski demikian, proses tersebut tidak meniadakan unsur pidana yang dilakukan," katanya.
Sementara mengutip Kompas.com, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abbast mengatakan para pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.
2. Pelaku Mengaku hanya Bercanda
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku melakukan aksi penggerayangan atau pelecehan seksual itu sebagai bahan candaan.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abbast mengatakan aksi itu dilakukan untuk sebagai candaan sambil menunggu guru.
"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," katanya, kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
3. Pelaku Teman Akrab Korban
Polisi menyebut lima tersangka pelaku pelecehan yang menggerayangi tubuh siswi SMK di Bolaang Mongondow adalah sahabat akrab.
"Mereka kawan sekelas," kata Kapolres Bolmong, AKBP Indra Pramana dilansir Tribun Manado sebagiaman dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Indra mengatakan dari pengakuan lima tersangka dan korban, peristiwa tersebut hanya candaan.
Awalnya korban yakni R (17) tak mempermasalah peristiwa tersebut.

Namun setelah video itu viral, orang tua R mengatahui dan merasa keberatan.
Video itu tersebar setelah satu siswa perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka mengunggahnya di story WhatsApp.