Warga Aceh Tamiang Menyerahkan Diri ke Polisi Setelah Dilaporkan Curi Uang Perusahaan Rp 1 Miliar
DA (26) dilaporkan mencuri uang milik perusahaan PT Indo Marco Prismatama, tempat dia bekerja, sebesar Rp 1 miliar, pada Sabtu (1/3/2020).
Editor:
Dewi Agustina
Namun, nomor Hp tersangka DA yang dihubungi tidak aktif.
Akhirnya perwakilan perusahaan itupun melaporkan DA ke polisi yang hingga akhirnya tersangka pada Minggu (8/3/2020) pagi, menyerahkan diri ke polisi.
"Untuk saat ini penyidik Ditreskrimum terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan mengamankan barang bukti serta melakukan pengembangan, sehingga proses hukum akan berjalan baik," kata Kabid Humas Polda Aceh ini.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Karyawan Curi Uang Perusahaan Rp 1 Miliar, Dilaporkan ke Polisi, Akhirnya Menyerahkan Diri