Rabu, 27 Agustus 2025

FAKTA Siswi SMP Dianiaya Pamannya: Dijadikan Budak dan Sering Dipukul, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Siswi SMP Negeri berinisal MIB alias Ir (12) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat perlakuan kasar dari sang paman, YYS (40).

iStock
Ilustrasi 

Tak berhenti di situ, selang beberapa saat kemudian YYS datang lagi untuk menganiaya Ir.

Selain itu, sang paman juga tak memberi Ir makan, ia terpaksa hanya minum air putih untuk mengusir rasa laparnya.

Baca: Sederet Fakta Wali Murid Aniaya Kepala Sekolah Dengan Bawa Pistol di Jambi, Ponsel Anak Jadi Pemicu

Baca: FAKTA Baru Wali Murid Aniaya Kepala Sekolah: Positif Gunakan Narkoba, Bekerja sebagai Sopir Truk

Tetangga Lapor Polisi

Lantaran merasa prihatin dengan apa yang menimpa Ir, tetangga pun melaporkan kejadian itu ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatukoa dan dilaporkan ke Polisi di Polsek Maulafa.

Mendapat laporan itu, polisi lantas menjemput Ir dengan sejumlah luka lebam dan bengkak pada wajah dan kepala korban.

Saat polisi memeriksanya, Ir mengakui semua aksi kekerasan yang dilakukan sang paman telah berlangsung selama tiga tahun ini.

SSY Dijerat Pasal Berlapis

Mengutip dari Kompas.com, pelaku penganiayaan dan perbudakan terhadao ponakan sendiri Ir sudah ditahan dalam sel Polsek Maulafa, Kota Kupang, NTT sejak Selasa (10/3/2020).

Saat dimasukkan ke dalam sel, YYS pun hanya bisa menangis sesenggukan.

Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha Sulabesi mengatakan, tersangka ditahan karena perbuatan melanggar hukum.

Yakni kekerasan pada anak yang dilakukan berulang-ulang.

"Kami jerat pelaku dengan pasal berlapis," terang Sulabesi.

Sulabesi mengatakan, YYS dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 351 KUHP.

Menurut Sulabesi, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Maulafa, untuk proses hukum selanjutnya," kata Sulabesi.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan