Kamis, 21 Agustus 2025

Bunuh Istri Karena Status Facebook, Ketut Tanggapi Dingin Ketiga Divonis Penjara 8 Tahun

I Ketut Gede Ariasta (23) yang tega membunuh istrinya, Ayu Seriasih lantaran tersinggung de

Editor: Hendra Gunawan
Kompas.com
Ilustrasi penjara 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- I Ketut Gede Ariasta (23) yang tega membunuh istrinya, Ayu Seriasih lantaran tersinggung dengan unggahan status di facebook menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/3/2020).

Terdakwa kelahiran Abang, Karangasem ini diganjar hukuman delapan tahun penjara.

Mendengar putusan itu, terdakwa tampak tenang dan terkesan dingin.

Ekpresi wajahnya pun datar.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini mewakili Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan masih pikir-pikir.

"Kami jaksa masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut Ariasta dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Baca: Alhamdulillah, Tiga Pasien Virus Corona Sembuh, Dapat Hadiah Ramuan Jamu Istimewa dari Jokowi

Baca: Dyandra Promosindo Putuskan Menunda Pelaksanaan Indonesia International Motor Show 2020

Baca: 3 Manfaat di Balik myPRIOHOME

Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.

Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegasnya Hakim Ketua Heriyanti.

Diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa penikaman terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan