Paksa Dua Istri Sirinya Gunakan Narkoba, Pria di Lampung Diamankan Polisi
Seorang pria di Lampung ditangkap petugas karena berpesta sabu dengan dua istri sirinya. Pada petugas, sang istri mengaku dipaksa oleh suami.
Editor:
Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, Lampung diamankan petugas pada hari Jumat, 13 Maret 2020.
Pria berinisial RM (30) diringkus polisi karena berpesta sabu.
RM tak sendiri saat menikmati barang haram tersebut.
Ia menikmatinya bersama dua orang istri sirinya.
Istri siri yang pertama ikut diamankan petugas adalah SR (27).
Sementara yang kedua berinisial TA (17).
• Heboh Jennifer Dunn Gugat Cerai Suami Pertama, Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Tudiang Poliandri
• Sudah Dinyatakan Sembuh, Pasien Virus Corona di Indonesia Ungkap Apa yang Ia Rasakan Selama Isolasi
• Heboh Jennifer Dunn Gugat Cerai Suami Pertama, Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Tudiang Poliandri

Keduanya diamankan di tempat yang berbeda.
SR adalah warga Banyuasin.
Sedangkan TA adalah warga Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus.
Kepada polisi, SR mengaku dipaksa konsumsi sabu oleh suaminya saat ia hamil muda.