Kamis, 21 Agustus 2025

Calo PNS Tipu Korbannya Hingga Rp 63,6 Juta, Uangnya Dipakai Buat Bayar Utang

Dari penipuan pencaloan yang dilakukan oleh tersangka PO terhadap korban Suyono, pelaku menarik uang dari korban sebesar Rp 63,6 juta.

Editor: Dewi Agustina
Serambinews.com/Idris Ismail
Ilustrasi: Tim Kejaksaan Negeri Pidie Jaya resmi menahan tersangka calo CPNS, Maimun Musa alias Maimun Raja Pante (tengah), Rabu (10/4/2019) siang di Kantor Kejari Pijay. 

"Jadi, kalau seseorang itu baik nilainya, bukan karena pengurusan. Tapi, memang kepintaran seseorang tersebut," ungkap Ipda Hardimas.

Kasat Reskrim AKP Taufiq mengungkapkan, uang yang sudah dibayar sebesar Rp 63.600.000 tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar utang-utangnya kepada orang lain.

Sehingga, tidak ada pengurusan apapun yang dilakukan oleh tersangka PO, terhadap harapan korban Suyono yang mengharapkan anaknya bisa menjadi PNS.

Dari penangkapan tersangka PO, polisi ikut mengamankan barang bukti 10 lembar slip penyetoran uang, satu HP Nokia, satu kartu perdana Telkomsel, satu eks asli buku tabungan serta empat lembar print out rekening koran.(mir)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Tangkap Calo PNS

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan