Berita Viral
Viral Kisah Korban Sexual Abuse oleh Sang Pacar Selama 2 Tahun, Dihamili & Aborsi Sampai Empat Kali
Viral kisah korban pelecehan seksual oleh sang pacar selama 2 tahun menjalin hubungan. Korban dihamili dan dipaksa aborsi sampai 4 kali.
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini sebuah utas di media sosial Twitter menjadi viral.
Utasan tersebut bercerita tentang kisah sepasang kekasih yang ternyata selama berpacaran melakukan sexual abuse.
Sexual abuse atau pelecehan seksual itu dialami oleh seorang penyintas wanita berinisial R.
R menceritakan pengalaman pelecehan seksual yang dilakukan kekasihnya, berinisial NC kepada temannya.
Lantas temannya, pemilik akun @jerujiemas, membuat utas panjang mengenai kisah memilukan yang dialami R.
Dari utas tersebut, @jerujiemas bercerita, R menjadi budak seks kekasihnya selama 2 tahun mereka menjalani hubungan.

Baca: Aktivis Perempuan Anindya Restuviani Tanggapi Maraknya Kasus Pelecehan Seksual di Indonesia
Parahnya, setiap kali sang kekasih melakukan hubungan seksual, ia tidak ingin memakai alat kontrasepsi atau pengaman.
R pun tidak boleh menggunakan pil KB untuk mencegah kehamilan, karena NC takut adanya efek samping yang berkaitan dengan hormon R.
Akhirnya selama menjadi sepasang kekasih, R dan NC melakukan hubungan seksual hingga hamil sampai empat kali dalam dua tahun.
Bahkan selama empat kali R mengandung, NC memaksanya untuk meminum obat misoprostol agar kandungannya itu keguguran.
"Temenku ini (sebut saja R) percaya kata cowo tsb (sebut saja NC) bahwa itu gapapa dan ga bahaya."
"Padahal pendarahan! bahkan ketika R ke dokter dan dokter bilang itu bahaya, NC tetap memaksa untuk minum," tulis @jerujiemas dalam akunnya.
Baca: Marak Pelecehan Seksual, Sejumlah Siswi Jadi Korban, Aktivis Perempuan Beri Tanggapan
Selama berpacaran, NC memakai ancaman agar kehamilan R tidak diketahui siapapun.
"Kalau sampai ada yang tau, NC akan meninggalkan perempuan ini," lanjutnya.
Kisah pelecehan seksual yang dialami R pun menjadi viral di jagat maya.
Hingga Minggu (22/3/2019), cuitan tersebut telah di retweet sebanyak 50 ribu dan disukai 70 ribu warganet di Twitter.
Namun cuitan tersebut telah menghilang di Twitter karena akun @jerujiemas telah mengganti akunnya menjadi akun pribadi.
Psikolog Iis Amalia yang biasa berpraktik di Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Berbasis Gender Seruni, Semarang, Jawa Tengah memberikan tanggapannya.
Kepada Tribunnews, Iis mengaku jika kasus yang dialami oleh penyintas R benar-benar berisiko.
"Ini agak riskan, korbannya juga bisa terkena pasal sekalipun yang terakhir kali dipaksa untuk aborsi," ujar Iis saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2020).

Baca: Heboh Kasus Kepsek Cium Siswi di Kelas Kosong, Ini yang Harus Dilakukan saat Alami Pelecehan Seksual
Terlebih, lanjut Iis, keduanya sudah memasuki usia dewasa yang mana penegakan hukumnya akan sulit.
"Jadi kalau dewasa penegakan hukumnya akan sangat susah, tapi secara psikologis korbannya sangat butuh bantuan," tambahnya.
Menurut Iis, penegakan hukum yang berpihak kepada korban akan sulit ditegakkan.
Alasannya, korban yang berusia diatas 18 tahun hanya bisa dikenakan pasal pemerkosaan dan hubungan seksual karena ketidakberdayaan.
"Kalau pasal pemerkosaan pun hanya bisa satu kali tindakan sedangkan dalam cerita tersebut sudah berkali-kali," ungkap Iis.
Sementara itu, Iis mengatakan ada banyak faktor yang membuat penyintas R menjadi korban sex slave atau budak seks kekasihnya.
"Banyak faktor, mungkin kesadaran gendernya masih kurang."
"Bisa juga faktor psikologis seperti kepribadian, lingkungan sosial yang kurang mendukung, dan dependensi (keadaan bergantung kepada orang lain -red)," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana)