Oknum Polisi Mencuri Cokelat dan Baterai di Minimarket, Ini Kata Propam Polrestabes Medan
EAT yang berpangkat Brigadir bahkan dihajar oleh sekelompok orang di dalam minimarket.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang oknum polisi yang diduga melakukan pencurian di minimarket, masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan.
"Di serse masih, ya nantikan kalau memang terbukti ia melakukan tindak pidana ya, tentunya prosesnya kan ada.
Melalui proses pengadilan, setelah itu kita membuatkan kode etiknya.
Saat ini masih diproses di reserse," kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Herwansyah, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (26/3/2020).
Informasi yang dihimpun wartawan www.tri bun-medan.com, oknum polisi tersebut ketahuan mencuri di minimarket Jalan Sisingamangaraja, Simpang Gaharu 4, Marindal.
Oknum polisi itu berinisial EAT (40) warga Jalan Sembada, Medan Selayang.
Aksi EAT akhirnya diketahui oleh sejumlah orang yang langsung meringkus pelaku.
EAT yang berpangkat Brigadir bahkan dihajar oleh sekelompok orang di dalam minimarket.
Saat ini Brigadir EAT sudah diamankan Tim Satreskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, membenarkan kabar tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Rabu (25/3/2020).
"Kronologi kejadian pada 25 Maret 2020 sekitar pukul 21.30 WIB dimana telah diamankan 1 orang personel Polri yang diduga telah mengambil satu unit baterai Alkalin isi 2 dan satu bungkus coklat Silverqueen Chunky Bar.
TKP Jalan SM Raja Simpang Garu 4 Marindal tepatnya toko Indomaret," tuturnya, Kamis (26/3/2020).
Baca: Dapat Paket dari Gideon Tengker, Raffi Kesal Lihat Isinya : Jangan Bohong Mengatasnamakan Keluarga
Baca: Update Jadwal MotoGP 2020: Resmi, Seri Jerez Spanyol Ditunda
Baca: YLKI Usulkan Tarif Listrik Diturunkan untuk Ringankan Ekonomi Masyarakat Akibat Corona
Maringan menjelaskan bahwa dari tangan tersangka diamankan sebuah senjata jenis air softgun, obeng, 1 buah kunci L, sebuah kamera merk Samsung warna putih da satu sepeda motor Honda Vario BK 6783 MAR.
"Selanjutnya personel tersebut dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lanjut," tuturnya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Video Brigadir EAT dipukuli sempat viral di berbagai grup WhatsApp.
Durasi video yang beredar selama 1 menit.
Terlihat Brigadir EAT dipukuli lalu ditendang hingga tak bisa berdiri tegak.
Terdengar orang di sana menanyakan keberadaan senjata yang dibawa Brigadir EAT.
Terlihat seorang pria yang menggunakan baju kaos putih memegang dan merangkul pria yang diduga melakukan pencurian.
Tak berapa lama, pria berbadan besar tersebut mengamankan pelaku dan menanyakan keberadaan senjata. "Sini kau, sini. Mana pistolmu. Siapa yang ambil," ujarnya.
Sementara si perekam video sembari merekam kejadian mengatakan "Dengan pistol di Indomaret, merampok ya. Ini tersangkanya. Ia menodong dengan pistol, dengan pistol menodong ya," ucapnya.
(mft/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Oknum Polisi Ketahuan Mencuri Cokelat dan Baterai di Minimarket, Kasi Propam: Masih Diproses Reserse
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/brigadir-eat-ketahuan-mencuri-di-minimarket-jalan-sisingamangaraj.jpg)