Virus Corona
Ridwan Kamil Izinkan Karantina Wilayah Parsial bagi Daerah Terdampak Virus Corona
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah memberikan izin bagi daerah di bawah pimpinannya untuk melakukan karantina wilayah parsial.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah memberikan izin bagi daerah di bawah pimpinannya untuk melakukan karantina wilayah parsial.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (30/3/2020).
Baca: Bukan Lockdown, Pemerintah Akan Buat PP Karantina Wilayah, Tetap Ada Aktivitas namun Dibatasi
Ridwan Kamil menuturkan, telah memberikan izin pada kota maupun kabupaten yang ada di Jawa Barat (Jabar).
Apabila ingin melakukan penekanan penyebaran virus corona atau Covid-19 dengan melakukan karantina wilayah.
Namun, karantina wilayah yang dilakukan adalah parsial, atau sebagian.

"Saya sudah memberikan izin kepada kota kabupaten," tutur Ridwan Kamil.
"Untuk melakukan namanya karantina wilayah parsial," lanjutnya.
Karantina wilayah parsial, berbeda dengan karantina wilayah yang kemungkinan akan segera diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Ridwan Kamil menjelaskan, harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat terlebih dahulu untuk melakukan karantina wilayah.
Dalam hal ini adalah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Baca: Surabaya Siap Lakukan Karantina Wilayah Mulai Pekan Ini untuk Menekan Penyebaran Virus Corona
Baca: Update Corona Global 31 Maret 2020 Pukul 14:00 WIB: Total Kasus 786.608, di Amerika 422 Kasus Baru
Sehingga, seperti Kota Tasikmalaya di Jabar tidak akan diberlakukan karantina wilayah.
Begitu pula dengan kota maupun kabupaten lain yang berada di Jabar.
Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak akan memberikan izin bagi daerah yang akan melakukan karantina wilayah.
"Karantina wilayah ini tidak ada izin untuk melakukan karantina wilayah di level kota, kabupaten, atau provinsi tanpa seizin presiden," terang Ridwan Kamil.
"Jadi Kota Tasikmalaya tidak akan melakukan karantina wilayah."
"Kota kabupaten lain tidak kami beri izin, karena izin itu harus datang dari presiden," tambahnya.

Namun, dalam upaya meminimalisir risiko penularan virus corona, Pemprov Jabar akan memperbolehkan karantina wilayah parsial.
Karantina wilayah parsial dapat dilakukan oleh sebuah desa di daerah Jabar.
Bahkan level terendah seperti RW (Rukun Warga) dan RT (Rukun Tetangga) dapat melakukan kebijakan tersebut.
Ridwan Kamil menyebutkan, untuk maksimal daerah yang melakukan karantina wilayah parsial adalah level kecamatan.
Baca: Alasan Anies Baswedan Pertahankan 5 Sektor Ini Jika Karantina Wilayah Dikabulkan Jokowi
Baca: KRONOLOGI Andrea Dian Positif Corona, Mulai dari Demam Hanya di Malam Hari hingga Lakukan Tes Swab
Namun, untuk melakukan karantina wilayah parsial terdapat persyaratan yang lain.
Di mana di daerah itu terdapat penyebaran virus Corona yang padat atau banyak.
"Yang dibolehkan adalah karantina wilayah parsial, jadi menutup sebuah RT itu boleh," jelas Ridwan Kamil.
"Menutup RW, satu desa itu boleh maksimal sampai kecamatan."
"Jika daerah-daerah itu memberikan sebuah situasi ada penyebaran yang cukup masif di wilayah yang terbatas itu," tandasnya.
Sementara itu, perihal karantina wilayah pernah dijelaskan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (29/3/2020).
Saat penetapan karantina wilayah, aktivitas masyarakat masih boleh diadakan.
Namun memiliki keterbatasan tersendiri.
Beberapa sarana perekonomian seperti pasar tradisonal juga akan tetak dibuka.
Akan tetapi, akan ada penjagaan ketat terkait aktivitas yang dilakukan tersebut.

Selain pasar tradisional, sejumlah apotek dan supermarket juga masih dibuka.
Mahfud MD menyampaikan, yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat untuk berjualan dan membeli masih akan diperbolehkan untuk bertransaksi.
Ketika karantina wilayah, masyarakat juga masih diperbolehkan untuk berjalan-jalan.
Baca: Netizen Marah, Raja Thailand Ngungsi ke Jerman Bersama Para Selir untuk Hindari Corona
Baca: Ganjar Pranowo Sebut PP Karantina Wilayah dapat Bantu Atasi Virus Corona
Namun tetap harus jaga jarak sesuai dengan peraturan yang akan ditetapkan.
"Ada aktivitas terbatas, pertama pasar-pasar tradisional yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk berbelanja dan berjualan itu akan tetap dibuka," ungkap Mahfud MD.
"Tetapi dijaga ketat, toko obat, supermarket, dan sebagainya masih."
"Kita karantina wilayah jadi orang masih boleh berjalan tapi dijaga nggak boleh jarak sekian," tambahnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)