Senin, 25 Agustus 2025

Oknum Polisi di Gresik yang Diduga Cabuli Mertua Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Oknum polisi NS (36) yang dinas di jajaran Polres Gresik yang diduga mencabuli mertuanya, DM (50) terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Editor: Sanusi
Istimewa
Kuasa hukum, Abdullah Syafi'i (kiri) IT (dua dari kiri) DM (tengah) saat di Mapolres Gresik. 

"Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," tuturnya saat dikonfirmasi awak media.

 Bagaimana Bila Wabah Corona Belum Mereda hingga Lebaran? Ini Kata Fatwa Muhammadiyah

Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun.

DM tak tega jika rumah tangga anaknya harus berpisah, padahal belum sampai setengah tahun mereka menikah.

Namun, aksi bejat sang menantu malah semakin menjadi.

Meski tinggal bersama dengan keluarga besar korban.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (megapolitan.kompas.com)

Pelaku malah semakin gencar melakukan aksi bejatnya.

Mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan.

Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan.

Sang Istri Menggugat Cerai

Aksi NS akhirnya terbongkar.

IT langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya itu pada Propam Polres Gresik.

IT tak menyangka selama ini NS tega mencabuli mertuanya sendiri.

Alhasil, setelah melaporkan suaminya, IT juga akan menggugat cerai NS.

Meski usia perkawinannya belum genas setahu, IT rupanya tak sudi menerima NS kembali menjadi suaminya.

 Dapat Tekan Angka Pasien Positif Corona, Pemerintah Jelaskan Cara Isolasi Diri yang Benar

Banyak Gambar Lansia di Ponsel

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan