Jumat, 3 Oktober 2025

Tinggal di Rumah Pacar, Pemuda Ini Bunuh Gadis Tetangga Lalu Memperkosa Jasadnya

Polisi mengungkap motif seorang pemuda di Kalimantan Barat yang nekat membunuh seorang gadis

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Pontianak
Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara saat olah TKP penemuan mayat gadis Desa Pak Mayam 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UI akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 80 ayat (3) Undang Undang No 17 Tahun 2016

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016

Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Serta Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 286 KUHP Tentang Kejahatan terhadap asusila.

(Tribunpontianak.co.id/alfon pardosi)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul UPDATE: Kronologi Pembunuhan Gadis Desa Pak Mayam, Pelaku Menaruh Rasa Suka Meski Punya Pacar,

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved