Virus Corona
7.181 Pekerja di Jawa Timur Telah Kena PHK dan Dirumahkan, Ini yang Dilakukan Pemerintah Setempat
Proses pelatihan digelar secara online oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang sudah terakreditasi Kemenaker.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Sebanyak 7.181 pekerja di Jawa Timur telah di-PHK dan dirumahkan, akibat merebaknya virus corona atau covid-19 di seluruh Indonesia.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Bagijo berdasarkan data yang ada.
"Data tersebut nantinya akan kami kirim ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Selanjutnya kemenaker akan melakukan verifikasi data pekerja dan perusahaan tempat bekerja.
Setelah lolos mereka akan diminta NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor rekening," katanya, Jumat (3/4/2020).
Himawan menjelaskan, setiap pekerja yang di-PHK atau dirumahkan bakal mendapat dana bantuan stimulus ekonomi dari Kartu Pra Kerja per bulannya Rp 600.000.
Pekerja juga masih mendapat kesempatan untuk mengikuti pelatihan kerja.
Pemerintah memberi dana bantuan Rp 1.000.000 tiap orang untuk pelatihan.
Baca: Update RSPI Sulianti Saroso : 1 Pasien Sembuh dan 2 Pasien Meninggal Dunia
Baca: Sesmenpora: Kalau PON Mundur Kemungkinan Digelar Awal Maret 2021
Baca: Tak Terima Ditegur Karena Mabuk, Deddy Tikam Pedagang Kopi Hingga Tewas
Proses pelatihan digelar secara online oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang sudah terakreditasi Kemenaker.
Pendaftaran pelatihan bisa melalui WWW.Kemenaker.go.id.
"Pekerja rencananya mendapat bantuan Rp 600.000 selama 3-4 bulan. Namun, yang ditentukan sementara mereka mendapat dana bantuan selama 2 bulan dulu," paparnya.
"Meskipun pekerja dirumahkan sementara tetap kami data dan diberikan bantuan stimulus ekonomi tersebit. Karena penghasilan mereka menurun. Istilahnya ini adalah jaring pengaman sosial," lanjutnya.
Himawan mengungkapkan, pihaknya telah menginformasikan kepada sejumlah asosiasi perusahaan untuk mendata karyawannya yang terkena PHK akibat wabah Covid-19.
Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Serikat Pekerja (SP) untuk turut membantu mendata anggota yang dirumahkan.
"sore ini kami kirim data ke Kemenaker by name by addres pekerja. Kami ngelembur agar semua pekerja yang ter-PHK bisa masuk ke database Kemenaker.
Kami manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, supaya pekerja terlindungi dan mendapat stimulus ekonomi dari Kartu Pra Kerja," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kadisnakertrans-provinsi-jatim-himawan-estu-bagijo.jpg)