Virus Corona
BREAKING NEWS: Anies Baswedan Resmi Umumkan PSBB Berlaku Mulai Jumat 10 April 2020
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diterapkan secara efektif pada hari Jumat
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diterapkan secara efektif pada hari Jumat, 10 April 2020 mendatang.
Hal ini Anies sampaikan lewat konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (07/04/2020) malam setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.
"Dari pembahasan tadi kami akan melaksanakan PSBB sebagaimana garis yang telah diputuskan oleh menteri efektif mulai hari Jumat 10 April 2020," kata Anies dikutip dari Breaking News KompasTV,Selasa (07/04/2020).
Menurut Anies, secara prinsip PSBB sudah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca: Beginilah Suara Virus Corona, Ilmuwan Amerika Ubah jadi Lantunan Musik
Namun, dengan adanya pemberlakukan PSBB per Jumat, pelaksanaanya akan lebih ketat dengan melibatkan TNI dan Polri.
Dalam pemberlakuan PSBB mulai Jumat nanti, kegiatan sekolah, ibadah tetap dilakukan seperti sekarang ini yaitu dilakukan dari rumah masing-masing.
Adapun untuk pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, Anies memastikan tetap akan tetap berjalan.
Sementara semua fasilitas umum akan ditutup baik itu milik swasta maupun pemerintah.
"Taman, balai pertemuan, ruang pertemuan, gedung olahraga, museum semuanya tutup," ujar Anies.
Begitu juga dengan kegiatan sosial budaya juga dibatasi.
Baca: Update Sebaran Virus Corona di Tangsel: 37 ODP dan 3 PDP Sembuh, Kasus Positif Belum Bertambah
Seperti pernikahan dan khitanan tetap diperbolehkan, tetapi untuk resepsi dan perayaan dilarang.
Untuk sektor bisnies, per Jumat, semua kegiatan perkantoran akan ditutup.
Menurut Anies, hanya delapan sektor usaha yang boleh buka yakni:
1. Kesehatan
2. Pangan, makanan dan minuman