Virus Corona
PSBB Jakarta Berlaku Mulai Jumat, Fasilitas Umum dan Kantor Ditutup Kecuali 8 Sektor
Anies Baswedan mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diterapkan secara efektif pada hari Jumat, 10 April 2020
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diterapkan secara efektif pada hari Jumat, 10 April 2020 mendatang.
Hal ini Anies sampaikan lewat konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (07/04/2020) malam setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.
"Dari pembahasan tadi kami akan melaksanakan PSBB sebagaimana garis yang telah diputuskan oleh menteri efektif mulai hari Jumat 10 April 2020," kata Anies dikutip dari Breaking News KompasTV,Selasa (07/04/2020).
Anies menjelaskan, secara prinsip DKI Jakarta sudah melaksanakan poin-poin di dalam kebijakan PSBB itu sendiri selama tiga minggu terakhir.
Baca: PSBB Berlaku di Jakarta Mulai 10 April, Anies Baswedan Tak Larang Pernikahan Selama Digelar di KUA
Seperti seruan untuk memindahkan proses belajar mengajar dari sekolah ke rumah, menghentikan kegiatan peribadatan di rumah ibadah, pembatasan transportasi hingga work from home.
Oleh karena itu, Anies menegaskan PSSB yang di lakukan di wilayahnya mulai Jumat besok akan mengutamakan komponen penegakan hukum.
"Karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti."
"Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati, sekaligus menjadi pesan bagi semua, bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan dan interaksi akan sangat memengaruhi kemampuan kita dalam mengendalikan virus ini," imbuh Anies.
Sementara semua fasilitas umum akan ditutup baik itu milik masyarakat maupun pemerintah.
"Taman, balai pertemuan, ruang pertemuan, gedung olahraga, museum semuanya tutup," ujar Anies.
Baca: Video Driver Taksi Online Nangis Curhat ke Jokowi, Cerita Mobilnya Akan Ditarik Leasing
Sektor yang dibatasi dan tetap boleh berjalan selama PSBB

Anies menjelaskan aktivitas perkantoran juga ditutup kecuali sejumlah sektor yang akan terus berjalan saat penerapan PSBB.
Setidaknya ada 8 sektor yang mendapat pengecualian dan terus bisa melakukan kegiatannya selama PSBB berlangsung.
Pertama adalah sektor kesehatan, bukan hanya fasilitias rumah sakit dan klinik, namun kegiatan industri masih diperbolehkan melakukan aktivitasnya.
"Misalnya usaha memproduksi sabun atau disinfektan, itu sangat relefan di situasi seperti ini, jadi tidak berhenti," kata Anies.
Kedua sektor distribusi pangan, baik makanan maupun minuman.
"Ketiga sektor energi seperti air, gas, listrik, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa," bebernya.
Anies melanjutkan, untuk sektor keempat adalah sektor komunikasi.
Baik jasa telekomunikasi maupun media komunikasi masih diperbolehkan berjalan selama PSBB.
"Kemudian sektor kelima adalah keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal. Keenam adalah kegiatan logistik dan distribusi barang itu juga berjalan seperti biasa" ucap Anies.
Baca: UPDATE Kasus Corona di DKI Jakarta Hari Ini: 1.395 Positif, 65 Sembuh
Sektor ketuju adalah sektor retail, seperti warung kelontong diharapkan tetap mampu memenuhi kebutuhan warga.
Terakhir adalah sektor yang masih diperbolehkan berjalan saat pelaksanaan PSBB adalah industri strategis di Ibu Kota.
Anies menekankan sektor-sektor lain diluar 8 daftar di atas maka dianjurkan untuk berhenti sementara.
"Jadi semua kegiatan yang lain akan dianjurkan bekerja dari rumah selain 8 sektor ini," ucapnya.
Sedangkan aktivitas roda pemerintahan akan berjalan normal dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sektor pemerintahan terus menjalankan funsinya."
"Pemprov DKI Jakarta, kepolisian maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa," tandas Anies.
Terakhir, Anies juga akan melakukan pembatasan sarana transportasi dengan mengurasi jam operasional dan kapasitas penumpang
"Lalu terkait dengan transportasi, umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum, akan dibatasi jam operasinya menjadi jam 6 pagi hingga 6 sore," katanya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)