Ada 10.177 Orang dari 50 Perusahaan di Bantul Dirumahkan
Jumlah tersebut menurutnya belum termasuk pekerja yang mengalami pemutusan kontrak, ada sebanyak 30 orang, dari 2 perusahaan
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Pandemi Covid-19 menggerus hingga memutus sumber nafkah belasan ribu pekerja di Kabupaten Bantul.
Mereka mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan dan pemutusan kontrak kerja. Alhasil, banyak keluarga yang kehilangan sumber penghasilan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Sulistyanta mengatakan, jumlah pekerja di Bumi Projotamansari-- berdasarkan catatan yang dimiliki--totalnya ada sekitar 80.000 orang.
Dari jumlah tersebut, sampai dengan awal April kemarin, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, ada sebanyak 412 orang dari tujuh perusahaan.
Kemudian, yang dirumahkan, ada 10.177 orang dari 50 perusahaan.
Jumlah tersebut menurutnya belum termasuk pekerja yang mengalami pemutusan kontrak, ada sebanyak 30 orang, dari 2 perusahaan.
Baca: BREAKING NEWS - Jumlah Pasien Positif Corona di Indonesia Naik jadi 2.956
Baca: Sembuh dari Corona, Andrea Dian Bagikan saat Beraktivitas di Rumah: Kembali ke Normal
"Jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah," ucap Sulistiyanta, ditemui Rabu (7/4/2020)
Dia menjelaskan, pekerja yang dirumahkan dan pemutusan kontrak kerja itu berbeda, namun hampir sama.
Pekerja yang dirumahkan adalah mereka diliburkan dari pekerjaan.
Sedangkan, pemutusan kontrak artinya para pekerja yang masa kontrak kerjanya belum selesai, akan tetapi diputus lebih awal.
Dampak Covid-19 di Bantul, menurut dia, paling banyak menyasar tenaga kerja di sektor garmen dan mebel yang merupakan perusahaan ekspor.
Sebelum dirumahkan dan diputus kontrak, kata dia, hak dari para pekerja kebanyakan telah diselesaikan secara internal.
Artinya, sudah ada perjanjian bersama di lingkup perusahaan masing-masing.
"Mereka yang melapor kepada kita, sudah dilengkapi dokumen dari perusahaan," ucap dia.