Jumat, 22 Agustus 2025

Ada 10.177 Orang dari 50 Perusahaan di Bantul Dirumahkan

Jumlah tersebut menurutnya belum termasuk pekerja yang mengalami pemutusan kontrak, ada sebanyak 30 orang, dari 2 perusahaan

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kepala Disnakertrans Bantul, Sulistiyanta Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Puluhan Ribu Pekerja di Bantul Kena Dampak Pandemi, https://jogja.tribunnews.com/2020/04/08/puluhan-ribu-pekerja-di-bantul-kena-dampak-pandemi?page=all. Penulis: Ahmad Syarifudin Editor: Ari Nugroho 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin


TRIBUNNEWS.COM, BANTUL -
Pandemi Covid-19 menggerus hingga memutus sumber nafkah belasan ribu pekerja di Kabupaten Bantul.

Mereka mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan dan pemutusan kontrak kerja. Alhasil, banyak keluarga yang kehilangan sumber penghasilan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Sulistyanta mengatakan, jumlah pekerja di Bumi Projotamansari-- berdasarkan catatan yang dimiliki--totalnya ada sekitar 80.000 orang.

Dari jumlah tersebut, sampai dengan awal April kemarin, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, ada sebanyak 412 orang dari tujuh  perusahaan.

Kemudian, yang dirumahkan, ada 10.177 orang dari  50 perusahaan.

Jumlah tersebut menurutnya belum termasuk pekerja yang mengalami pemutusan kontrak, ada sebanyak 30 orang, dari 2 perusahaan.

Baca: BREAKING NEWS - Jumlah Pasien Positif Corona di Indonesia Naik jadi 2.956

Baca: Sembuh dari Corona, Andrea Dian Bagikan saat Beraktivitas di Rumah: Kembali ke Normal

"Jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah," ucap Sulistiyanta, ditemui Rabu (7/4/2020)

Dia menjelaskan, pekerja yang dirumahkan dan pemutusan kontrak kerja itu berbeda, namun hampir sama.

Pekerja yang dirumahkan adalah mereka diliburkan dari pekerjaan.

Sedangkan, pemutusan kontrak artinya para pekerja yang masa kontrak kerjanya belum selesai, akan tetapi diputus lebih awal.

Dampak Covid-19 di Bantul, menurut dia, paling banyak menyasar tenaga kerja di sektor garmen dan mebel yang merupakan perusahaan ekspor.

Sebelum dirumahkan dan diputus kontrak, kata dia, hak dari para pekerja kebanyakan telah diselesaikan secara internal.

Artinya, sudah ada perjanjian bersama di lingkup perusahaan masing-masing.

"Mereka yang melapor kepada kita, sudah dilengkapi dokumen dari perusahaan," ucap dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan