Ada 10.177 Orang dari 50 Perusahaan di Bantul Dirumahkan
Jumlah tersebut menurutnya belum termasuk pekerja yang mengalami pemutusan kontrak, ada sebanyak 30 orang, dari 2 perusahaan
Editor:
Eko Sutriyanto
Ditambahkan, Kepala Bidang Penempatan Kerja, Perluasan Kerja dan Transmigrasi, Yanatun Yunadiana menjelaskan, para pekerja yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja saat ini sedang diusulkan ke Disnakertrans Provinsi agar mereka mendapatkan pelatihan dan pembinaan melalui Kartu Pra-Kerja. Jumlahnya menurut dia, ada 4.337 pekerja.
Baca: Ketua KPK ke Kepala Daerah: Keadaan Darurat Covid-19 Pengadaan Barang/Jasa Boleh Swakelola
Baca: Rapid Test Covid-19 Bagi Wartawan di Halaman Kemkominfo, Tak Ada Kerumunan Orang
"Kartu Pra Kerja sedang kami usulkan, untuk mereka yang dirumahkan, ada 4.303 dan untuk mereka yang terkena PHK, ada 34 pekerja," ucap dia.
Termasuk untuk pekerja yang mengalami putus kontrak juga secara bertahap akan diusulkan agar mereka bisa mendapatkan kartu Pra-Kerja. (TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Puluhan Ribu Pekerja di Bantul Kena Dampak Pandemi