Virus Corona
FAKTA PSBB di Pekanbaru Disetujui: Cadangan Sembako Harus Dipastikan, Tak Ada Larangan Ojek Online
Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.
Kemenkes menyetujui usulan dari Wali Kota Pekanbaru ini berdasarkan peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.
Berikut fakta PSBB di Pekanbaru yang Tribunnews.com rangkum:
1. Keputusan Menkes
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menetapkan Kepmenkes tersebut pada Minggu (12/4/2020).
"Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020," ujar Terawan, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/4/2020).
"Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan," jelasnya.
2. Pemkot Adakan Rapat
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman mengatakan, Pemkot Pekanbaru langsung mengadakan rapat persiapan PSBB setelah Kemenkes menyetujui usulan tersebut.
Baca: BREAKING NEWS: Menkes Menyetujui Penerapan PSBB di Pekanbaru Riau
Dalam rapat ini akan dibahas tentang kapan mulai diberlakukan PSBB di Kota Pekanbaru dan aturan yang akan diterapkan.
"Kami sedang rapat persiapan yang melibatkan semua unsur, ada TNI, Polri, kemudian unsur teknis ada Angkasa Pura, PLN, Pertamina, karena menyangkut semua pihak," kata Irba, dikutip dari Kompas.com, Senin.

3. Cadangan Sembako
Pakar Ekonomi dari Universitas Pelita Indonesia Pekanbaru, Peri Akri mengatakan, pemerintah harus memastikan cadangan sembako aman untuk penerapan PSBB di Pekanbaru.
Dikutip dari TribunPekanbaru.com, Peri mengatakan, langkah tersebut untuk memastikan agar kebijakan PSBB efektif diberlakukan.
Hal tersebut terutama untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
4. Air Bersih dan Listrik
Peri menambahkan, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan air bersih dan listrik bagi masyarakat.
"Juga harus perkuat kuota internet, saluran TV aktif, keamanan terjaga, dan juga penerapan denda bagi yang tidak taat dan dipergunakan untuk memaksimalkan operasional PSBB," katanya, Senin.
Sementara itu, pengusaha juga harus mendapat insentif dalam bentuk kebijakan regulasi, agar dunia usaha tetap bertahan.

5. Tak Pengaruhi Kegiatan Ekonomi
Walikota Pekanbaru, Firdaus memastikan kegiatan ekonomi di Pekanbaru tidak terganggu selama pemberlakuan PSBB.
Masyarakat tetap bisa berdagang dan berbelanja di pasar untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan.
Baca: Pemerintah Beri Lampu Hijau Banten dan Pekanbaru Terapkan PSBB
Pemerintah hanya membatasi jumlah pengunjung yang datang di toko atau pasar.
"Pasar tradisional yang resmi tetap beroperasi. Baik yang dikelola pemerintah ataupun swasta," jelasnya, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Senin.
"Yang tidak diperbolehkan adalah pasar kaget," lanjut dia.
6. Tak Ada Larangan bagi Ojol
Firdaus menambahkan, pekerja di sektor infrastruktur dasar, telekomunikasi, transportasi, listrik dan driver ojek online tetap bisa bekerja.
"Jadi kita pertegas yang tidak boleh keluar rumah hanyalah yang tanpa kepentingan. Kita ingatkan di rumah lebih aman," imbuhnya.
(Tribunnews.com, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Kontributor Pekanbaru, idon Tanjung, TribunPekanbaru.com/Alexander/Fernando Sikumbang)