Minggu, 3 Mei 2026

Virus Corona

Ridwan Kamil Sedang Siapkan Surat dan Data untuk Usulkan PSBB di Bandung Raya

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tengah melakukan persiapan untuk mengusulkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya.

Tayang:
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Jumat (16/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sedang melakukan persiapan untuk mengusulkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (12/4/2020).

Ridwan Kamil menyebutkan terdapat beberapa tahap dalam pelaksanaan PSBB di Jawa Barat.

Baca: PSBB di Bodebek, Ridwan Kamil Sebut Ada 7 Pintu Bantuan Bagi Warga Jawa Barat

Tahap pertama ada lima wilayah di Jawa Barat yang akan melakukan PSBB.

Yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota serta Kabupaten Bekasi (Bodebek).

Nantinya, PSBB tahap kedua juga akan segera dilakukan.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sedang melakukan persiapan untuk mengusulkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sedang melakukan persiapan untuk mengusulkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya. (Kompas TV)

PSBB tersebut akan diterapkan di wilayah Bandung Raya.

"PSBB di Jawa Barat akan ada tiga tahap," terang Ridwan Kamil.

"Tahap pertama adalah wilayah tadi, Bogor Depok, Bekasi."

"PSBB kedua adalah Bandung Raya," tambahnya.

Ridwan Kamil mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan surat dan data terkait usulan PSBB di Bandung Raya.

Karena berdasarkan data yang ditemui, terdapat lonjakan kasus positif corona di beberapa daerah.

Yaitu seperti Kota dan Kabupaten Bandung, Cimahi, serta Sumedang.

Sehingga kini pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang merencanakan PSBB tahap dua.

Baca: PSBB di Bodebek Mulai 15 April 2020, Sanksi hingga Peraturan akan Ditetapkan Wali Kota dan Bupati

Baca: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Mulai Rabu 15 April 2020, Ridwan Kamil: Tes Masif akan Kami Maksimalkan

Ridwan Kamil juga tak memungkiri akan ada PSBB tahap ketiga di Jawa Barat.

Namun itu akan terjadi apabila memang dibutuhkan.

"Jadi kami sedang mempersiapkan surat, kajian data, karena ada lompatan di Bandung Raya," jelas Ridwan Kamil.

"Di Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, sedikit Sumedang."

"Maka itu PSBB tahap dua yang kami rencanakan," ujar dia.

"Dan yang ketiga jika nanti dibutuhkan seperti itu," imbuhnya.

Update Corona di Jawa Barat per Minggu (12/4/2020) pukul 16.00 WIB.
Update Corona di Jawa Barat per Minggu (12/4/2020) pukul 16.00 WIB. (Tangkap Layar https://www.covid19.go.id/)

Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil juga menjelaskan terkait pemberian bantuan selama PSBB tahap pertama berlangsung.

Bantuan tersebut ada yang sudah dilakukan secara rutin maupun baru saja ditetapkan.

Berikut tujuh bantuan bagi masyarakat di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Ridwan Kamil menuturkan, pintu masuk yang pertama adalah melalui PKH.

Bantuan ini disebutkan telah dilakukan secara rutin.

2. Kartu Sembako

Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga akan diberikan selama PSBB berlangsung.

Bantuan Kartu Sembako juga termasuk yang sudah sering dilakukan.

Baca: PSBB di Wilayah Kabupaten Bogor dan Bekasi akan Terbagi Jadi Zona Merah serta Non Zona Merah

Baca: Cara Dapatkan Kartu Sembako, Selama Corona Nilai Manfaat Naik Jadi Rp 200 Ribu per KPM

3. Kartu Pra-Kerja

Bantuan yang ketiga adalah kartu pra-kerja.

Kartu ini nantinya diperuntukkan bagi masyarakat yang menganggur maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Bantuan terhadap Bodebek ini pintunya ada tujuh, pertama mereka akan dibantu oleh PKH ini yang sudah rutin," ungkap Ridwan Kamil.

"Kedua mereka yang akan dibantu oleh Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai ini sudah rutin."

"Ketiga mereka akan dibantu oleh Kartu Pra-kerja bagi yang pengangguran dan juga kena PHK," lanjutnya.

Suasana sepi calon penumpang di Terminal Leuwipanjang, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020), karena warga diimbau untuk tinggal di rumah guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tidak adanya lagi pergerakan warga dari dan ke luar kota selama masa pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan calon penumpang di Terminal Leuwipanajang hingga lebih dari 80 persen. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Suasana sepi calon penumpang di Terminal Leuwipanjang, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020), karena warga diimbau untuk tinggal di rumah guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tidak adanya lagi pergerakan warga dari dan ke luar kota selama masa pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan calon penumpang di Terminal Leuwipanajang hingga lebih dari 80 persen. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

4. Sembako Rp 600.000 dari Presiden Joko Widodo

Ridwan Kamil menyebutkan, masyarakat akan menerima bantuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bantuan berupa sembako sebesar Rp 600.000.

Sembako tersebut akan diberikan selama tiga bulan.

5. Dana Desa

Ridwan Kamil menjelaskan, untuk wilayah kabupaten yang melakukan PSBB akan dibantu oleh dana desa.

20 persen hingga 30 persen dari dana desa akan digunakan untuk membantu masyarakat yang termasuk miskin baru.

Baca: UPDATE Corona di Jawa Barat Minggu 12 April 2020: Bertambah 29 Kasus Baru, Total 450 Terkonfirmasi

Baca: UPDATE Corona Indonesia di 34 Provinsi: Pasien Positif 4.241, Kasus DKI Jakarta Masih Terbanyak

"Keempat, mereka akan dibantu oleh Presiden lewat bansos Rp 600 ribu kali tiga bulan," terang Ridwan Kamil.

"Kelima, kalau di kabupaten mereka akan dibantu pertama kali oleh dana desa."

"Sekitar 20 hingga 30 persen dana desa akan dipergunakan untuk membantu miskin baru karena Covid di Desa," tambahnya.

6. Dana Sosial Provinsi

Pihak provinsi juga akan memberikan bantuan pada masyarakat terdampak corona kali ini.

Ridwan Kamil menyebutkan akan diberikan bantuan senilai Rp 500.000.

Bantuan tersebut akan diberikan selama empat bulan.

7. Dana Sosial Kabupaten dan Kota Pelaksana PSBB

Ridwan Kamil menjelaskan, apabila bantuan yang sudah diberikan terasa kurang akan dicairkan dana sosial dari kabupaten dan kota pelaksana PSBB.

Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil memberikan imbauan kepada seluruh RT dan RW di Bodebek agar mendata kembali warganya.

Karena seluruh warga yang sesuai dengan golongan DTKS maupun non DTKS wajib diberikan bantuan.

Baca: BREAKING NEWS: Menkes Menyetujui Penerapan PSBB di Pekanbaru Riau

Baca: 2 Tahap Penindakan untuk Pengendara yang Langgar Aturan PSBB Jakarta

"Keenam baru dana sosial dari provinsi, yang Rp 500 ribu kali empat bulan, itu sudah siap," jelas Ridwan Kamil.

"Dan yang ketujuh kalau masih kurang akan diberikan oleh dana sosial dari kabupaten dan kota di lima wilayah."

"RT RW saya himbau untuk mengkaji dan mensurvey ulang," ujar dia.

"Jangan sampai ada perantau karena tidak ber-KTP di sana tidak dihitung untuk dibantu," tandasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved