Rabu, 20 Agustus 2025

Berita Viral

Lawan Physical Distancing & Sebut Mandi Massal di Pantai jadi Obat Corona, 3 Orang Terancam Dibui

3 orang diciduk Polisi untuk diproses pidana karena melawan petugas yang melakukan imbauan physical distancing.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
Tribunmanado/Fistel dan Facebook/EvaGagun
Warga Manado Mandi di Pantai dan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Manado Yohanis Waworuntu . 

TRIBUNNEWS.COM - Heboh di sosial media Facebook, video adu mulut antar warga dan petugas Satpol PP di Kota Manado, Sulawesi Selatan.

Adu mulut itu terjadi karena adanya warga yang menolak untuk bubar.

Kerumuman warga yang diketahui berjumlah ratusan, tengah asyik berenang di pantai disaat imbauan physical distancing diserukan oleh pemerintah.

Hal itu lah yang memicu adanya perdebatan warga dengan petugas satpol PP yang ingin menertibkan.

Rupanya, alasan ratusan warga berenang, terprovokasi seruan oknum yang menyebut mandi massal di pantai jadi obat virus corona.

Setelah video adu mulut warga yang melawan petugas menjadi viral, aparat kepolisian menindak pelaku.

3 orang diciduk Polisi untuk diproses pidana karena melawan petugas yang melakukan imbauan physical distancing.
3 orang diciduk Polisi untuk diproses pidana karena melawan petugas yang melakukan imbauan physical distancing. (Tribunmanado/Ist)

Tiga orang yang paling vokal melawan petugas akhirnya diciduk kepolisian.

Diketahui dari tiga orang yang ditangkap, dua di antaranya adalah seorang kakak beradik.

Mereka berinisial II dan HI, warga Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara.

AKP Ranthauli Pardede, Kapolsek Sario membenarkan, 3 orang yang diamankan terkait kasus viral video mandi massal di pantai.

"Diamankan untuk diproses pidananya, setelah berkoordinasi kasus ini dilimpahkan dari Polsek Sario ke Polresta Manado," ungkap Kapolsek Sario kepada Tribun Manado, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya, dalam situasi pencegahan penyebaran Covid-19, sudah jelas ada larangan berkumpul dengan jumlah yang banyak.

Ia pun menyebut sanksi pidana akan dikenakan karena mereka bertindak melawan petugas yang sedang mengimbau phisycal distancing.

"Yang jelas terdapat juga tindakan provokasi kepada masyarakat di sana untuk tidak berkumpul," ungkap dia.

Lanjutnya, terkait penahanan, Pardede menyebut itu merupakan kewenangan penyidik Polresta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan