Virus Corona
Masa Kerja di Rumah ASN Maluku Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, Dampak Pandemi COVID-19
"Saya baru terima kabar adanya surat edaran dari Menpan, masa kerja ASN di rumah kembali diperpanjang hingga 13 Mei nanti,’’ kata Kasrul
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Insany
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diperpanjang hingga 13 Mei 2020 sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB ) Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran Nomor 50/tahun 2020.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Maluku, Kasrul Selang dalam jumpa pers melalui live streaming, Senin ( 20/4/2020) di Kantor Gubernur Maluku.
"Saya baru terima kabar adanya surat edaran dari Menpan, masa kerja ASN di rumah kembali diperpanjang hingga 13 Mei nanti,’’ kata Kasrul yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Maluku.
Menurut Kasrul surat tersebut ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 April 2020.
Isinya terkait pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Kasrul juga menegaskan ini surat ketiga yang diterbitkan Kemenpan, soal instruksi kerja dari rumah menyusul mewabahnya Covid-19.
Sebelumnya, kata kasrul, berdasarkan surat Menpan RB nomor 19/tahun 2020, kerja dari rumah atau work from home bagi ASN berlaku dari tanggal 14 sampai 31 Maret 2020.
Lalu dari surat nomor 34/tahun 2020, masa work from home diperpanjang hingga 21 April 2020.
’Ini aturan Menpan harus kerja dari rumah, tapi bukan berarti ASN bisa santai di rumah, tapi harus kerja ya,’’ tegas Kasrul.