Minggu, 10 Agustus 2025

Virus Corona

Kakek 99 Tahun Menikah di Tengah Pandemi, Sempat Khawatir Tak Bisa Menikah

Kakek berusia 99 tahun asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah bernama Hadi Sukirno mengucapkan ikrar ijab kabul, Kamis (23/4/2020) di KUA Blora.

Editor: Tiara Shelavie
Dokumen KUA Blora I
Hadi dan Yami melangsungkan akad nikah di kantor KUA Blora I, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Kakek berusia 99 tahun asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah bernama Hadi Sukirno mengucapkan ikrar ijab kabul, Kamis (23/4/2020) di KUA Blora.

Hadi Sukirno pun resmi menikahi pujaan hatinya, Yami (65) meski di tengah pandemi corona.

Ruangan KUA terlebih dahulu disemprot dengan disinfektan.

Kedua mempelai diikuti penghulu dan saksi kemudian mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer.

Akad nikah mereka berlangsung sederhana. Pasangan itu pun mengenakan masker selama prosesi berlangsung.

Usai akad nikah, tak ada pesta maupun perayaan.

Hadi dan Yami melangsungkan akad nikah di kantor KUA Blora I, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2020).
Hadi dan Yami melangsungkan akad nikah di kantor KUA Blora I, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2020). (Dokumen KUA Blora I)

Sempat khawatir tak bisa menikah

Keduanya sempat khawatir tak bisa melangsungkan akad nikah lantaran situasi saat ini.

Pernikahan pasangan yang sebelumnya berstatus janda dan duda ini sudah didaftarkan 1 April 2020.

Kepala Kelurahan Kauman Marthin Ukie Andhana mengatakan, pasangan tersebut sempat gelisah, takut jika saat pandemi Covid-19 keduanya tak jadi menikah.

Sebelumnya, mereka terganjal aturan yang tertulis di SE Kemenag Nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020.

Salah satunya menyebut, KUA tak bisa menentukan tanggal pernikahan bagi warga Blora yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020.

Tetap dilaksanakan, tetapi..

Namun pernikahan kemudian dilaksanakan merujuk peraturan terbaru yakni aturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pengganti SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020.

"Bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020 bisa tetap dilaksanakan. Karena sudah terbit surat edaran yang terbaru," kata Kepala KUA Blora I Suryani Kamali.

Suryani menjelaskan, meski demikian ada sejumlah peraturan lain yang harus dilaksanakan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan