Rabu, 10 September 2025

Rangkuman Fakta Soal Video Viral Perempuan Petugas SPBU Digampar Sopir Mobil Pick Up

Perempuan petugas pengisi SPBU digampar sopir mobil Pick up. Namun, karena merasa iba pada kondisi kehidupan pelaku, Yeni akhirnya mencabut laporan

Kompas.com
Seorang sopir pengangkut kayu menampar petugas SPBU Parigi. Pelaku tak terima ditegur lantaran salah jalur pengisian BBM. 

Pelaku kemudian pergi dari SPBU tanpa mengisi BBM dahulu. 

2. Lapor polisi

Tak terima dengan apa yang dialaminya, Yeni kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Parigi, dan menjalani visum di puskesmas setempat.

Namun, karena merasa iba dengan kondisi kehidupan pelaku.

Yeni pun akhirnya mencabut laporan yang telah ia buat di Polsek Parirgi.

Dikatakan Yeni, alasan dirinya mencabut laporan itu karena pelaku mengurus sendirian anaknya yang berusia lima tahun karena istrinya bekerja di luar negeri.

"Saya kasihan, pelaku harus mengurus sendirian anaknya yang berusia lima tahun. Jika saya tegas (melanjutkan proses hukum), anaknya sama siapa," katanya. 

3. Anak selalu dibawa

Masih dikatakan Yeni, anak tersebut, selalu dibawa ke mana pun, termasuk saat pelaku pergi mengirimkan kayu ke luar kota.

"Saat itu (penganiayaan) di pom bensin, anaknya ada di depan. Dibawa. (laporan dicabut) Kembali ke hati nurani. Saya enggak tega (lihat anaknya), terlebih ini bulan puasa," jelasnya.

Diakui Yeni, sebelum mencabut laporan, dia sempat berkonsultasi dengan keluarga.

Karena dia ingin mengambil jalan terbaik untuk kedua belah pihak.

"Pelaku sudah mengakui bersalah. Saya buat perjanjian supaya pelaku tidak mengulanginya lagi," ujarnya.

4. Korban cabut laporan Ilustrasi polisi. 

Sementara itu, Panit 1 Reserse Kriminal Polsek Parigi Aiptu Ajat Sudrajat mengatakan, untuk kasus penganiayaan yang dilakukan sopir pikap terhadap petugas SPBU di Parigi sudah dicabut korban.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan