Senin, 1 Juni 2026

Ferdian Paleka Masih Diburu, Polisi Amankan Mobilnya

Youtuber yang melakukan prank memberikan sembako isi sampah kepada transgender di Jalan Ibrahim Adjie,

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jabar
Ferdian Paleka 

Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Kini, satu orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah Tubagus Fahddinar, salah satu rekan Ferdian Paleka. Tubagus menyerahkan diri ke Polisi pada Senin 4 Mei 2020, ia diantarkan keluarganya.

Saat ini Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yakni Ferdian Paleka dan A.

Temannya Menyerahkan Diri

Tubagus Fahddinar pemuda yang bersama Ferdian Paleka, Youtuber yang memberikan bingkisan berisi sampah pada Kamis 30 April 2020, kini berstatus tersangka.

"Iya sudah jadi tersangka (hari ini)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa.

Polisi pun kini sudah menahan Tubagus Fahddinar.

Untuk pengembangan, Tubagus masih dimintai keterangan oleh penyidik terkait prank sembako isi sampah tersebut.

"Yang bersangkutan pun sudah ditahan saat ini," katanya.

Tubagus Fahddinar diketahui menyerahkan diri, pada Senin 4 Mei 2020, pagi.

Ia diantar pihak keluarga saat menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung.

Galih menyebut, dalam pembuatan video prank tersebut, terdapat tiga orang.

Mereka Tubagus Fahddinar, Ferdian Paleka dan A.

Ide untuk membuat konten tersebut bukan kemauan Ferdian, tapi kemauan A.

"Kemudian diaminkan dan dibuat, lalu diupload video tersebut," ucapnya

Saat ini, polisi masih memburu keberadaan Ferdian dan A.

Polisi sempat mengunjungi rumah keduanya, tapi keduanya sudah melarikan diri. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Amankan Mobil Ferdian Paleka, Youtuber Prank Beri Bantuan Isi Sampah,

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved