Selasa, 2 Juni 2026

Ferdian Paleka Masih Diburu, Polisi Amankan Mobilnya

Youtuber yang melakukan prank memberikan sembako isi sampah kepada transgender di Jalan Ibrahim Adjie,

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jabar
Ferdian Paleka 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Youtuber Ferdian Paleka kini menjadi buruan polisi.

Youtuber yang melakukan prank memberikan sembako isi sampah kepada transgender di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020.

Personel Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membawa mobil Ferdian.

Pantauan Tribun Selasa 5 Mei 2020 malam, mobil jenis sedan berwarna hitam itu datang dibawa personel polisi sekitar pukul 21.20 WIB.

Polisi belum menjelaskan dari mana asal mobil tersebut dibawa.

Pun demikian ketika disinggung soal keberadaan Ferdian Paleka dan satu kawannya A.

Saat ini, mobil dengan nomor polisi D 1030 CW itu sudah terparkir di halaman Satreskrim Polrestabes Bandung.

Baca: Cargill Bantu Pembudidaya Udang Tingkatkan Hasil Panen

Baca: Kalau Mike Tyson Kembali Bertinju, Dia Bisa Bunuh Lawannya

Baca: Sempat Sesumbar Bisa Kalahkan Marquez Jika Gabung Repsol Honda, Lorenzo Gagal Total

Ferdian Paleka bersama satu rekannya berinisial A masih diburu polisi.

Keduanya imbau agar segera menyerahkan diri, seperti Tubagus Fahddinar, satu rekannya yang sudah lebih dulu menyerahkam diri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Kalau Mike Tyson Kembali Bertinju, Dia Bisa Bunuh Lawannya

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 6 Mei 2020, Aries Nyatakan Cintamu, Pisces Saatnya Menyusun Rencana,

Baca: Jerinx SID Imbau Masyarakat untuk Tidak Tes Covid-19, Ini Respons Ketua Satgas IDI

Pasal Berlapis

Pasal berlapis menunggu Ferdian Paleka dan dua rekannya yang membuat prank sembako isi sampah dengan memberikan kepada transgender di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020) mengatakan, selain menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar Galih Indragiri.

Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Kini, satu orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah Tubagus Fahddinar, salah satu rekan Ferdian Paleka. Tubagus menyerahkan diri ke Polisi pada Senin 4 Mei 2020, ia diantarkan keluarganya.

Saat ini Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yakni Ferdian Paleka dan A.

Temannya Menyerahkan Diri

Tubagus Fahddinar pemuda yang bersama Ferdian Paleka, Youtuber yang memberikan bingkisan berisi sampah pada Kamis 30 April 2020, kini berstatus tersangka.

"Iya sudah jadi tersangka (hari ini)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa.

Polisi pun kini sudah menahan Tubagus Fahddinar.

Untuk pengembangan, Tubagus masih dimintai keterangan oleh penyidik terkait prank sembako isi sampah tersebut.

"Yang bersangkutan pun sudah ditahan saat ini," katanya.

Tubagus Fahddinar diketahui menyerahkan diri, pada Senin 4 Mei 2020, pagi.

Ia diantar pihak keluarga saat menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung.

Galih menyebut, dalam pembuatan video prank tersebut, terdapat tiga orang.

Mereka Tubagus Fahddinar, Ferdian Paleka dan A.

Ide untuk membuat konten tersebut bukan kemauan Ferdian, tapi kemauan A.

"Kemudian diaminkan dan dibuat, lalu diupload video tersebut," ucapnya

Saat ini, polisi masih memburu keberadaan Ferdian dan A.

Polisi sempat mengunjungi rumah keduanya, tapi keduanya sudah melarikan diri. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Amankan Mobil Ferdian Paleka, Youtuber Prank Beri Bantuan Isi Sampah,

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved