Sabtu, 18 April 2026

Nongkrong di Warkop, 75 Orang Dibawa ke Mapolres Malang untuk Jalani Rapid Test

Dari hasil pemeriksaan suhu tubuh ditemui 10 orang mempunyai suhu di atas 37 derajat

Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA/Humas Polres Malang
Polres Malang merazia warga yang masih nongkrong di sejumlah warung kopi area Kecamatan Pakisaji, Kepanjen dan Gondanglegi, Senin (4/5/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Erwin Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, MALANG -  Puluhan warga Malang tampak masih nekat nongkrong di warung kopi.

Walhasil, 75 orang yang kepergok berkumpul di warung kopi diatas pukul 20.00 WIB dibawa ke halaman Polres Malang. 

Polisi merazia warga yang masih nongkrong di sejumlah warung kopi area Kecamatan Pakisaji, Kepanjen dan Gondanglegi, Senin (4/5/2020) malam.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, dari 75 orang, 25 orang diantaranya dilakukan rapid test.

"75 orang kita bawa ke halaman Polres Malang untuk membuat surat pernyataan. Lalu 25 diantaranya dilakukan rapid test," tutur Hendri.

Hasil rapid test menunjukkan, 25 orang dinyatakan non reaktif.

Namun, 10 orang diantaranya saat diperiksa ditemui suhu tubuh di atas 37 derajat celcius.

Baca: Jabat Kapolda Jatim, Sahroni Sebut Irjen Fadil Imran Kerap Ungkap Kasus Besar

"Dari hasil pemeriksaan suhu tubuh ditemui 10 orang mempunyai suhu di atas 37 derajat.  Selanjutnya dilakukan rapid test sebanyak 25 orang secara acak diperoleh hasil non reaktif," ungkap Hendri.

Hendri berharap adanya razia dan rapid test kali membuat warga yang tidak disiplin itu kapok dan melakukan aktifitas nongkrongnya lagi.

"Kita harus upayakan pencegahan salah satunya seperti ini (razia). Harapannya warga kapok dan berhenti untuk kluyuran keluar rumah tanpa kepentingan. Kami ingin masyarakat tidak seenaknya keluar rumah," ujar Hendri.

Hendri mewanti-wanti kepada semua warga Kabupaten Malang tidak ceroboh keluar malam hanya untuk kepentingan nongkrong.

Apabila melanggar ada sanksi pidana yang bisa menjerat masyarakat yang bandel di tengah pandemi.

Baca: Agar Sobat Ambyar Tak Mendekat ke Rumah Duka karena Covid-19, Polres Ngawi Lakukan Penyekatan

Apabila puluhan warga yang terjaring razia mengulangi kesalahan yang sama, mereka  bisa dilakukan pidana Pasal 216 KUHP atau UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancamannya hukuman penjara sembilan bulan.

"Ada hukuman pidananya. Yakni penjara sembilan bulan," tegas Hendri.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved