Selasa, 30 September 2025

Kasus Rudapaksa Hingga Hamil di Gresik, Polisi Belum Juga Menangkap Pelakunya

Meski telah seminggu berlalu, kasus rudapaksa yang menyebabkan seorang siswi SMP hamil di Gresik

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
IS, ibu korban (kiri) bersama C, kakak korban (tengah) dan kuasa hukum Abdullah Syafi'i (kanan) di Mapolres Gresik di sela-sela pemeriksaan, Senin (4/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK -- Meski telah seminggu berlalu, kasus rudapaksa yang menyebabkan seorang siswi SMP hamil di Gresik belum menetapkan tersangka.

Padahal, terduga pelakunya sudah jelas dilaporkan oleh keluarga korban, yaitu SG (50) tetangga korban yang juga masih ada hubungan kekerabatan.

SG hingga kini masih bebas berkeliaran. Petugas yang menangani belum memanggil terlebih mengamankannya.

Pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik masih berkutat memanggil sejumlah saksi seperti ibu dan kakak korban.

Sementara terduga pelaku yang sudah berusia separuh abad itu belum diketahui tanda-tanda kapan akan dipanggil ke Mapolres Gresik.

"Masih belum dipanggil," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Panji P, Kamis (7/5/2020).

Baca: Pakar Hukum Internasional: Pemerintah Harus Lindungi ABK WNI di Kapal Berbendera China

Baca: Susi Pudjiastuti Geram, Tanggapi Video soal Jenazah ABK Indonesia yang Dibuang dari Kapal China

Baca: Kabareskrim: Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran dan Tidak Dimanfaatkan untuk Kampanye

Baca: 119 Perusahaan Jepang Mencatatkan Kebangkrutan per Kamis Ini

Kapan terduga pelaku akan dipanggil ? "Yang jelas saat ini petugas sedang memeriksa saksi," jelasnya.

Kediaman korban dan terduga pelaku ini masih satu dusun. Mereka masih ada ikatan saudara.

Sementara itu, Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Pemkab Gresik, melihat gadis belia asal Kecamatan Benjeng yang menjadi korban tindak asusila, kondisinya belum siap dikonseling.

Kabid Perlindungan Perempuan, Anak dan Pengarusutamaan Hak Anak, Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Pemkab Gresik, Soerati Mardiyaningsih saat mendampingi korban kemarin.

"Korban masih belum stabil karena banyak faktor. Apalagi untuk memastikan kondisi psikologi dan kandungannya. Kami menilai masih belum bisa dikonseling. Faktornya banyak korban harus ke sana kemari untuk memberi keterangan semoga saja bisa segera dikonseling," ucapnya.

Apalagi korban yang duduk di bangku kelas VIII SMP itu tengah berbadan dua. Dengan usia kandungan 7 bulan.

Kuasa hukum korban, Abdullah Syafi'i SH, dalam proses pemeriksaan ada oknum anggota DPRD Gresik turut campur.

Oknum tersebut mengiming-imingi sejumlah uang kapada keluarga korban sebelum kliennya melapor ke Polres Gresik.

Tujuannya agar terduga pelaku, SG (50) dengan korban MD yang masih 16 tahun berdamai tidak sampai ke ranah hukum.

"Kita ada bukti chatting di WA (Whatsapp) sama rekaman pembicaraan. Jadi oknum anggota dewan inisial MH datang ke rumah korban menemui ibunya dan ibunya tidak setuju. Kemudian menemui pakdenya.

Dia datang sendiri bilang intinya minta diselesaikan secara kekeluargaan dengan iming-iming Rp 500 juta bisa ditambah menjadi Rp 1 miliar asal tidak lapor ke polisi," kata Syafi'i, Selasa (5/5/2020).

Pihaknya menyayangkan hal ini karena tidak patut dilakukan oleh oknum anggota DPRD.

"Itu semua direkam oleh korban," terangnya.

Yang membuatnya penasaran adalah, ada hubungan apa antara terduga pelaku dan anggota DPRD Gresik itu. Padahal mereka berdua tidak memiliki ikatan saudara.

"Harusnya kalau anggota dewan yang paham hukum adalah melakukan pendampingan bukan mencegah untuk lapor," papar Syafi'i.

Proses pemeriksaan tengah berjalan dan telah memanggil saksi. Ternyata pihak terduga pelaku yang sudah memiliki istri dan dua orang anak itu siap bertanggung jawab hanya saja minta kandungan korban yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP itu digugurkan.

Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Aiptu Selamet menyebut pemanggilan terduga pelaku akan dilakukan secepatnya.

"Setelah saksi-saksi kita periksa semua," ucapnya.

Sekadar informasi, MD saat ini tengah mengandung anak dari terduga pelaku dengan usia kandungan tujuh bulan.

MD saat ini berada di rumah kontrakan bersama ibunya IS dan kedua kakaknya yang bekerja mencari nafkah.

Perbuatan bejat terduga pelaku dilakukan sejak Maret 2019, dalam kurun waktu setahun itu MD dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali hingga hamil.

Bila MD tidak menuruti kemauan SG, maka ibunya akan meninggal. Hal ini yang membuat siswi yang dikenal aktif dalam kegiatan di sekolah ini nuruti nafsu bejat pelaku.

Karena orang tuanya hanya tinggal seorang ibu apalagi ibunya yang tidak bekerja itu memiliki riwayat sakit.

Korban juga diberi uang Rp 100.000 sebagai uang tutup mulut dan pil yang disebut sebagai pil anti hamil.

Bahkan SG tidak segan-segan melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban di kandang ayam yang berada di pinggir jalan. (Willy Abraham)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sepekan Lapor ke Polres Gresik, Pelaku Pencabulan Bocah SMP Hingga Hamil 7 Bulan Belum Diamankan

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan