Minggu, 7 September 2025

Oknum Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI, Bermula dari Lampu Rumahnya Padam hingga Dugaan CLBK

Oknum polisi di Jeneponton menembak istri dan seorang anggota TNI. Insiden bermula dari kecurigaannya melihat lampu rumah padam.

ISTIMEWA via Tribun Timur
Rumah Bripka He di Jeneponto, tempat terjadinya penembakan terhadap HT dan Serda Ha, Kamis (14/5/2020). 

Penembakan oleh Bripka He di Jeneponto diduga ada kaitannya dengan HT dan Serda Ha yang terlibat CLBK.

Berdasarkan cerita warga setempat, HT dan Serda Ha sempat menjalin hubungan spesial di masa lalu, sebelum HT menikah dengan Bripka He.

Dilansir Tribun Timur, keduanya kemudian menjalin hubungan asmara kembali.

Namun, dugaan tersebut belum tentu benar.

Kepala Penerangan Kodam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik, mengatakan HT dan Serda Ha masih memiliki hubungan saudara.

HT dan Serda Ha diketahui merupakan sepupu.

"Makanya tadi saya klarifikasi, yang korban dan istrinya ini masih saudara, sepupu."

"Saya tidak bisa mengatakan begitu (selingkuh) seperti itu," terangnya, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

3. Kondisi korban

Ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan (DW.com)

Serda Ha diketahui mengalami dua luka tembak dalam insiden penembakan oleh Bripka He pada Kamis malam.

Baca: Cekcok Berujung Pembunuhan, Wanita Tanpa Busana Dipukul Pakai Martil, Jasadnya Dibuang ke Laut

Baca: NF Tersangka Pembunuhan Sekaligus Korban Pemerkosaan Kekasih dan 2 Paman, Bagaimana Nasibnya Kini?

Luka tembak tersebut berada di bagian dada dan paha.

"Satu di dada satu di paha, kalau sebelah mana nanti saya kroscek lagi," terang Kepala Penerangan Kodam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik, Jumat, dilansir Kompas.com.

Saat ini, Serda Ha tengah dirawat di RS Pelamonia Makassar.

Sedangkan HT di RS Bhayangkara Makassar.

Sementara Bripka He sudah diamankan di Provost Polda Sulsel.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan