Sabtu, 23 Agustus 2025

Kisah Paryadi Begal di Sragen Tak Tahu Matikan Ponsel Curian Hingga Gerak-geriknya Dicurigai Warga

Paryadi (49), pria asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, nekat membegal kerabatnya sendiri, karena terlilit utang, Jumat (17/4/2020) dini hari

Editor: Adi Suhendi
Tribun Jateng/Mahfira Putri Maulani
Paryadi (49) warga Dukuh Pelem, Desa Jambangan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen membegal tetangganya. 

TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Paryadi (49), pria asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, nekat membegal kerabatnya sendiri, karena terlilit utang, Jumat (17/4/2020) dini hari.

Warga Dukuh Pelem, Desa Jambangan, Kecamatan Plupuh, tersebut membegal pasangan suami istri Puji Astuti (30) dan Ngatimin (38) yang hendak berjualan sayur di Pasar Gabugan Tanon.

Pelaku beraksi dengan cara memepet korbannya lalu mengancamnya dengan senjata tajam.

"Kasus ini terjadi pada dini hari di persawahan dan di jalan tengah sawah dengan modus korban ini dipepet pelaku yang menggunakan penutup wajah, kemudian korbannya ini diadang dan diancam dengan menggunakan sabit," kata Wakapolres Sragen Kompol Eko Mardiyanto, Rabu (20/5/2020).

Baca: Gadis Yatim Piatu di Jepara Dicekik Hingga Tewas Usai Salat, Pelaku: Saya Mengira Pingsan Saja

Dari tangan korban, pelaku berhasil membawa uang tunai Rp 2,5 juta dan ponsel yang dibawa Puji Astuti.

Berhasil merampas, pelaku langsung melarikan diri.

Paryadi kemudian pulang ke rumahnya dengan napas tersengal.

Gerak-gerik Paryadi membuat para pemuda yang melakukan ronda curiga.

Baca: Pria di Kediri Ini Nekat Masuk Rumah Orang, Bangunkan Gadis 8 Tahun Lalu Mencabulinya

Sesampainya di rumah pelaku dibuat pusing dengan handphone hasil rampasannya yang terus berdering karena terus di telepon kerabat korban.

"Karena pelaku tidak bisa mematikan ponsel itu, Paryadi akhirnya memukul ponsel itu dengan sabit hingga pecah," kata Wakapolres.

Bukan tanpa alasan Paryadi tega membegal kerabat dan juga tetangganya itu.

Baca: Rampas Hingga Bunuh Pemilik Motor, Pria Ini Mengaku Terpaksa Karena Tak Punya Uang

Dirinya terlilit cicilan motor yang tidak dibayarnya selama tiga bulan.

"Pelaku terlilit cicilan motor selama tiga bulan yang belum terbayarkan dan diancam akan dilaporkan polisi apabila keesokan harinya tidak segera melunasi. Dengan ancaman itu langsung timbul niat melakukan kejahatan tersebut," katanya.

Salah melafalkan azan

Setelah memukul ponsel korban, pelaku juga membakar tas korban untuk menghilangkan jejak

Akibatnya sebagian uang tersebut terbakar.

Usai membakar tas, pelaku kemudian pergi ke masjid untuk mengumandangkan azan subuh.

Namun kala itu Paryadi tampak gugup sehingga salah melafalkan azan.

"Menurut warga ketika pelaku azan ada yang salah dengan bacaannya, entah merasa bersalah, gugup atau apa bacaannya jadi salah," kata Kapolsek Plupuh AKP Sunarso.

Baca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa, Kamis 21 Mei 2020 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Karena kesigapan masyarakat yang langsung melaporkan ke lurah.

Lurah pun punya inisiatif mengecek rumah pelaku yang dicurigai warga.

"Anggota polsek datang ke rumah yang dicurigai dan melakukan penyisiran dan menemukan barang bukti berupa tas yang dibakar dan handphone korban," terang Sunarso.

Pelaku sempat mengelak sebelum ditemukan barang bukti.

Baca: Tak Sabar Ingin Pulang, Keluarga Bawa Jenazah Positif Covid-19 dari Bali ke Lombok

Namun, setelah barang bukti ditemukan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Anggota Polsek Plupuh pun langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Plupuh guna dilakukan introgasi pada pukul 06.00 WIB.

Akibat ulah pelaku, dirinya terjerat pasal 365 ayat 2 ke 1E dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Saat ini yang bersangkutan masih menjalani penahanan di Polres Sragen.

Penulis: Mahfira Putri Maulani

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Gugup Setelah Membegal Tetangga, Paryadi Hantam Ponsel Rampasan yang Terus Berbunyi Pakai Sabit

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan