Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

Viral Video Keluarga Jenazah PDP Corona Bayar Rp 3 Juta untuk Pemulasaran, Ini Tanggapan RS

Pihak keluarga memaksa petugas memberikan kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran uang tersebut

Hand Out/Kompas.com
Tangkapan layar video perdebatan antara keluarga pasien dengan petugas di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur, terkait permintaan biaya Rp. 3.000.000 untuk pemulasaraan jenazah Pasien Dalam Pengawasn (PDP) 

Direktur RSUD dr Wahidin Sudirohusodo Sugeng Mulyadi membenarkan peristiwa dalam video itu terjadi di rumah sakit yang dipimpinnya.

Karena Salah Paham

Dirut RSUD Mojokerto
Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur, dr Sugeng Mulyadi, saat ditenui di kantornya, Rabu (2/10/2019)

Baca: 4 Resep Opor Ayam untuk Hidangan Lebaran, Cara Membuatnya Hanya 1 Jam

Pihak yang memprotes permintaan uang itu merupakan keluarga dari PDP yang meninggal RSUD Wahidin Sudirohusodo.

Menurut Sugeng, insiden itu terjadi karena kesalahpahaman antara keluarga pasien dan petugas.

Sugeng tak memungkiri terjadi kesalahpahaman di antara petugas yang menangani jenazah PDP tersbeut.

"Pasien (Covid-19) nonreaktif, tetapi kondisinya memang ada pneumonia. Pada tanggal 19 Mei, kondisi memburuk terus meninggal. Rencana mau dilakukan uji swab tapi keburu meninggal," kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/5/2020).

Masalah itu muncul karena petugas rumah sakit yang menangani jenazah pasien itu memakai aturan lama.

Padahal, dalam aturan terbaru biaya pemulasaraan jenazah PDP bisa diklaim.

Dalam aturan lama, biaya jenazah pasien yang belum terkonfirmasi Covid-19 tidak ditanggung negara.

Biaya Rp 3 juta itu digunakan untuk pengadaan peti jenazah, plastik, dan kebutuhan lainnya.

Selain kesalahpahaman petugas, pertengkaran itu juga terjadi karena pihak keluarga tak kuasa mengontrol emosi.

"Masalah yang ramai itu adalah masalah uang. Sesuai SE Nomor 6, (biaya pemulasaraan jenazah) untuk pasien PDP bisa diklaim. Nah, personelnya (petugas) tidak paham, jadi masih menerapkan SE yang lama," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, uang sebesar Rp 3 juta itu hanya sebagai jaminan.

Keesokan harinya, petugas rumah sakit itu berkonsultasi dengan atasannya.

Atasannya pun membenarkan biaya pemulasaraan jenazah PDP ditanggung negara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan