Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Korupsi DAK Pendidikan, MA Tolak Permohonan Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar

Perkara kembali pada putusan hasil Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang memutuskan hukuman lima tahun penjara pada Irvan Rivano Muchtar.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Cianjur dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE martadinata, Kota Bandung, Senin (29/4/2019). Selain Irvan, sidang perdana ini juga dilakukan terhadap tiga terdakwa lainnya terkait kasus yang sama, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Rosidin, dan Tubagus Cepy Septhiady. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.

Mahkamah Agung merilis hasil kasasi pada website pada 20 Mei 2020.

Dalam laman website putusan tersebut menyebut baik terdakwa maupun JPU permohonannya sama-sama ditolak.

Perkara kembali pada putusan hasil Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang memutuskan hukuman lima tahun penjara pada Irvan Rivano Muchtar.

Kuasa Hukum Irvan Rivano Muchtar, Alfis Sihombing, mengatakan pihaknya sudah mengetahui hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.

"Iya benar, Mahkamah Agung menolak permohonan terdakwa dan permohonan Jaksa Penuntut Umum," ujar Alfis melalui sambungan telepon, Kamis (28/5/2020).

Alfis mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak dalam menentukan langkah selanjutnya setelah adanya putusan ini.

Demikian halnya dengan pendapat dari keluarga yang disampaikan kepadanya.

"Menanggapi putusan ini kami sedang berpikir dahulu," kata Alfis.

Sementara itu salinan screenshoot putusan Mahkamah Agung, diketahui beberapa warga Cianjur dan dibagikan melalui lini media sosial.

Baca: Bos Torino Sempat Ragu Serie A Liga Italia Kembali Dilanjutkan

Divonis 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Irvan Rivano divonis lima tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta dan subsider tiga bulan penjara atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur.

Vonis tersebut diberikan kepada Irvan Rivano pada persidangan Senin (9/9/2019) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl RE Martadinata.

Pengacara Irvan Rivano mengajukan banding setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terlebih dahulu mengajukan banding pada Jumat (13/9/2019) sebelumnya.

Terdakwa Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan kepada terdakwa Irvan Rivano Muchtar karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP tahun 2018 di Kabupaten Cianjur. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Terdakwa Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan kepada terdakwa Irvan Rivano Muchtar karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP tahun 2018 di Kabupaten Cianjur. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan