Virus Corona
Kegiatan Belajar dari Rumah Bagi Siswa TK Hingga SMA/SMK di DIY Berlanjut Hingga 26 Juni 2020
Pelaksanaan belajar di rumah dari jenjang TK hingga SMA/SMK dilanjutkan mulai 2 Juni 2020 hingga 26 Juni 2020.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Setelah menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 hingga akhir Juni 2020, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 421/8194 tentang Kebijakan Pendidikan dalam Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pendidikan di DIY, yang ditandatangani 29 Mei 2020.
Pada surat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan belajar di rumah dari jenjang TK hingga SMA/SMK dilanjutkan mulai 2 Juni 2020 hingga 26 Juni 2020.
"Pembelajaran program paket A, B, C tetap dapat dilaksanakan selama masih memungkinkan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh/online sambil menunggu kebijakan program kesetaraan dari pemerintah pusat," ucap Sultan dalam SE tersebut.
Poin selanjutnya yakni menginstruksikan kepada satuan pendidikan untuk bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah.
Juga mengikuti perkembangan informasi terkini terkait penyebaran Covid-19 untuk mengambil langkah antisipasi kegiatan belajar mengajar serta tetap berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu pendidikan di DIY.
"Melakukan pemantauan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh/online sesuai dengan kewenangan," ujarnya.
Sementara itu, SE juga dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY tentang Pengaturan Pembelajaran Setelah Libur Idulfitri 1441H di SMA, SMK, dan SLB di DIY.
PLT Kepala Diskdikpora DIY, Bambang Wisnu Handoyo mengatakan, dalam SE tersebut terkait perpanjangan masa belajar di rumah hingga 26 Juni.
Baca: Polisi Pembunuh dan George Floyd Ternyata Pernah Bekerja 17 Tahun Bersama Jadi Satpam
Selanjutnya dalam SE tersebut disebutkan pelaksanaan penilaian akhir tahun (PAT) dari jenjang SD hingga SMA/SMK dilakukan secara daring.
"Sedangkan wilayah yang terkendala sinyal PAT dapat dilaksanakan dalam bentuk penugasan," ucapnya.
Selain mengatur hal-hal tersebut, dalam SE juga diatur mengenai pelaksanaan praktik bagi pelajar SMK, pengumuman kenaikan kelas, libur akhir tahun, imbauan terhadap pengawas sekolah, dan untuk satuan pendidikan.

"Siswa masuk kembali ke sekolah awal tahun pelajaran baru 2020/2021 tanggal 13 Juli 2020," jelas pria yang akrab disapa BWH tersebut dalam SE.
Gunungkidul
Sementara itu, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul hingga saat ini masih memberlakukan metode Belajar Dari Rumah (BDR) pada seluruh pelajar.
Penerapan BDR sudah berlangsung sejak Maret lalu, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. Pada Surat Edaran (SE) terakhir, BDR di Gunungkidul diperpanjang hingga 2 Juni mendatang.
Baca: Seorang Pria Tanpa Busana Lari ke Luar Hotel Setelah Digerebek dan Diperas Dua Waria
Kabid SMP Disdikpora Gunungkidul, Kisworo mengatakan, ada kemungkinan masa BDR dilanjutkan kembali.
"Saat ini sedang kami siapkan, kemungkinan BDR-nya akan diperpanjang," kata Kisworo melalui pesan singkat, Jumat (29/5/2020).
Menurut Kisworo, keputusan resmi untuk memperpanjang BDR masih menunggu SE dari Bupati Gunungkidul.
Saat ini, yang sudah terbit adalah SE Gubernur DIY terkait masa tanggap darurat Covid-19.

Berdasarkan Edaran yang terbit pada 27 Mei lalu, Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan masa tanggap darurat Covid-19 DIY akan diperpanjang mulai 30 Mei hingga 30 Juni 2020.
"Jika SE Bupati sudah terbit, maka kebijakan perpanjangan BDR juga akan kami keluarkan," ucap Kisworo.
Indikasi perpanjangan BDR juga telah disampaikan Kepala Disdikpora Gunungkidul Bahron Rasyid.
Baca: Anggota TNI yang Ditembak Polisi Usai Ketahuan Selingkuhi istrinya Meninggal Dunia Kemarin
Menurutnya, Juni ini pelajar jenjang SD-SMP akan bersiap mengikuti ujian kenaikan kelas.
Ujian yang biasanya dilaksanakan di sekolah ditiadakan. Sebagai gantinya, guru dipersilakan memberikan tugas pada pelajar.
Tugas diberikan baik secara daring maupun luring agar pelajar bisa mengerjakannya di rumah.
"Rencananya penerimaan rapor untuk kenaikan kelas ini akan dilakukan pada 25 Juni mendatang," jelas dia.
Menurut Bahron, ketentuan naik kelas atau tidaknya pelajar ditentukan berdasarkan hasil penghitungan nilai dari sejumlah indikator, termasuk dari tugas-tugas yang diberikan.
Hasil rapat dewan guru pun turut menentukan kenaikan kelas pelajar.
Tahun Ajaran Baru
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan meskipun jadwal Tahun Ajaran Baru telah ditetapkan tanggal 13 Juli 2020, bukan berarti siswa diharuskan datang ke sekolah di tengah kekhawatiran pandemi Covid-19.
Hal ini kembali ditegaskan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad melalui rilis resmi, Jumat (29/5/2020).
Baca: Laksamana Yudo Margono dan Menteri KKP Edhy Prabowo Bahas Optimalisasi Potensi Maritim
Hamid menyampaikan mengingat saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19, tahun ajaran baru tidak sama dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.
"Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru). Tanggal dimulainya ajaran baru, itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Ini kadang-kadang rancu. Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021," jelas Hamid.
Metode dan media pelaksanaan belajar dari rumah dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi kedalam dua pendekatan, yaitu pembelajaran jarak jauh daring dan luring.

"PJJ ada yang daring, ada yang semidaring, dan ada yang luring," urai Hamid.
Dia menepis adanya permintaan pengunduran tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.
"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Hamid mengatakan keputusan tak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru 2020. Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti disinkronisasi bila memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021. (kur/alx/kpc)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pelajar di Daerah Istimewa Yogyakarta Masih Belajar di Rumah Hingga 26 Juni 2020