Kamis, 28 Agustus 2025

FAKTA Istri di Jambi Selingkuh Bersama dengan 2 Pria: Digerebek Warga, Akui Tak Nafsu dengan Suami

Seorang istri berinisial SD (48) digerebek warga karena mengajak dua pria selingkuhannya PN (46), dan YD (42) untuk berhubungan badan di rumahnya.

Editor: Daryono
IST
Ilustrasi - Seorang istri berinisial SD (48) digerebek warga karena mengajak dua pria selingkuhannya PN (46), dan YD (42) untuk berhubungan badan di rumahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri berinisial SD (48) digerebek warga karena mengajak dua pria selingkuhannya PN (46), dan YD (42) untuk berhubungan badan di rumahnya pada Senin (25/5/2020).

SD merupakan warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.

Dari pengakuan pelaku, mereka sudah sering melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri (pasutri).

Perbuatan itu dilakukan ketika suami SD, berinisial HM (47) sedang tidak berada di rumah.

Setelah digerebek warga, SD dan dua pria selingkuhannya diserahkan ke pihak kepolisian.

Baca: Peringkat Zodiak dari Paling Setia hingga Suka Selingkuh, Scorpio Setia hingga Mati, Kamu Gimana?

Kepada polisi, SD mengaku, alasan dirinya berselingkuh lantaran tak puas dan sudah tak nafsu lagi dengan suaminya.

ilustrasi perselingkuhan
ilustrasi perselingkuhan (Bangka Pos)

Baca: Kisah Istri di Jambi Ajak 2 Pria Berhubungan Intim di Kamarnya, Selingkuhan Datang saat Rumah Sepi

Baca: Suami Laporkan Istri yang Kepergok Warga Hendak Threesome dengan Selingkuhan

Berikut fakta selengkapnya yang Tribunnews.com rangkum:

Digerebek Warga

Terbongkarnya hubungan terlarang tersebut setelah warga menggerebek rumah SD.

SD dipergoki warga saat bersama dua orang selingkuhannya.

Saat itu, mereka hendak melakukan hubungan layaknya suami istri bertiga.

Tetapi perbuatan tersebut belum sempat terjadi karena warga keburu menggerebek rumah SD.

Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto mengungkapkan, ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya suami istri saat dilakukan penggrebekan.

Namun, mereka mengaku jika sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri.

Terungkapnya perselingkuhan itu berawal dari kecurigaan warga yang mencurigai aktivitas dua pria tersebut di rumah SD ketika suaminya tidak berada di rumah.

Warga pun menggerebek rumah SD dan menyerahkan ketiganya kepada polisi atas persetujuan HM.

"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah." kata Adi Arianto, dikutip dari TribunJambi.com.

"Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," imbuhnya.

Baca: Kepergok Ajak 2 Selingkuhannya Berhubungan Badan di Rumah, Istri di Jambi Akui Tak Puas dengan Suami

Baca: Pria Asal Jambi Tewas Diracuni Selingkuhan yang Sudah Bersuami

Selingkuh saat Suami Tak di Rumah 

Menurut pengakuannya, mereka telah melakukan hubungan pasutri sebanyak belasan kali sejak tahun 2016.

Ketiganya melakukan hubungan terlarang itu ketika suami SD tidak berada di rumah.

Bahkan pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang dengan SD selama 3,5 tahun.

SD juga mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan YD sejak satu bulan terakhir.

Mereka telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.

Adi mengatakan, kini ketiga pelaku itu mengaku menyesal atas perbuatannya. 

"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat," ujar Andi.

Baca: Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Perempuan Ini Mengaku Tak Puas dengan Suami

Baca: Digerebek saat Selingkuh Bersama 2 Pria, Perempuan Ini Mengaku Tak Puas dengan Suami

Baca: Istri Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus: Sudah Lakukan Belasan Kali saat Suami Pergi Kerja

Akui Tak Nafsu dengan Suami

Mengutip dari TribunJambi.com, SD melakukan tindakan itu dengan alasan tak puas dan tak nafsu lagi dengan suaminya.

Hal itu yang membuat SD nekat selingkuh dengan dua pria sekaligus.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Mereka terancam dikenakan Pasal 284 KUHP dengan tindak pidana perzinahan.

Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (TribunJambi.com/Muzzakir)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan