Eks Napi Asimilasi Ditangkap Lagi karena Kasus yang Sama, Perkosa Anak di Bawah Umur
Seorang napi yang dibebaskan karena program asimilasi kembali ditangkap. Ia memperkosa anak di bawah umur yang merupakan anak dari calon istrinya.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang napi yang dibebaskan karena program asimilasi kembali ditangkap.
Napi bernama Muhyanto (51) kembali terjerat kasus yang sama.
Ia melakukan tindak kejahatan seksual yakni memperkosa anak di bawah umur.
Pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung itu baru bebas selama 2 bulan.
Ia kembali ditahan setelah memperkosa siswi kelas 6 SD.
Korban berusia 12 tahun.
• Deretan Fakta Napi Asimilasi Perkosa Bocah Usia 12 Tahun, Anak Calon Istrinya, Baru 2 Bulan Bebas
• FAKTA Gadis Diperkosa 5 Pria di Jatim: Dipaksa Minum Miras, Direkam Diam-diam & Videonya Disebar

Ia merupakan anak dari calon istrinya.
Sebelumnya, Muhyanto telah bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 4 April 2020 lalu.
Ia divonis 7 tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.
Kini ia kembali ditangkap karena kasus yang sama.