Berita Viral
Penyebab Ormas dan Warga Tolak Proyek Holyland, Gelar Aksi di Kantor Bupati Karanganyar
Bupati Karanganyar hentikan sementara proyek Holyland usai penolakan warga Karangturi yang mayoritas muslim. Bangunan mangkrak dan gerbang ditutup.
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Karanganyar, Rober Christanto mengeluarkan Surat Keputusan (SK) menghentikan sementara proyek wisata rohani Holyland di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah.
Sejumlah bangunan di lahan seluas tujuh hektar tampak mangkrak setelah SK Bupati Karanganyar keluar pada Selasa (2/9/2025).
Proyek tersebut diinisiasi oleh Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta.
Holyland direncanakan akan dijadikan kompleks wisata rohani yang mencakup Bukit Doa, Gereja, Sekolah Tinggi Teologi (STT), serta menjadi pusat kegiatan keagamaan se-Asia.
Namun, pembangunan terhenti karena warga dan organisasi masyaraakt (ormas) melakukan penolakan.
Dua gerbang besi yang menjadi akses masuk ditutup dan bertuliskan 'Dilarang Masuk Bagi yang Tidak Berkepentingan'.
Tak ada lagi alat berat maupun pekerja proyek.
Jarak proyek Holyland ke pusat Kota Solo sekitar 12 kilometer atau 30 menit menggunakan sepeda motor.
Pada Jumat (3/10/2025), ratusan warga yang tergabung dalam Forum Umat Islam Gondangrejo Bersatu (FUIGB) mendatangi Kantor Bupati Karanganyar untuk melakukan aksi damai.
Meski SK penghentian sementara telah diterbitkan, ormas FUIGB meminta proyek Holyland dihentikan selamanya.
Proses audiensi sempat dilakukan Pemkab Karanganyar yang dihadiri jajaran Forkompinda, Bupati Karanganyar Rober Christanto, Wakil Bupati Adhe Elian dan perwakilan dari Polres, Kodim 0727.
Baca juga: Polemik Pembangunan Holyland, Bupati Karanganyar Tunda Pembangunan Bukit Doa Setelah Diprotes Warga
Warga Desa Karangturi, Mustakim, menyatakan mayoritas warga desanya beragama islam, sehingga wajar jika ada penolakan pembangunan Holyland.
"Di Desa Karangturi 99 persen beragama muslim dan keberatan dengan adanya proyek tersebut," ungkapnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Ia menyoroti aturan pembangunan rumah ibadah harus mendapat minimal 90 tanda tangan warga.
Selama ini, warga tak pernah dilibatkan dalam sosialisasi pembangunan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.