Polisi Gerebek Praktik Pijat Khusus Gay yang Beroperasi saat Pandemi Covid-19
Petugas kepolisian, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil membongkar praktik pijat khusus gay
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas kepolisian, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil membongkar praktik pijat khusus gay di Kota Medan.
Pengungkapan kasus pijat tersebut dipaparkan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolda Sumut, Rabu (3/6/2020).
Dalam keterangannya, Irwan mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 11 orang.
Tidak hanya itu, pihaknya juga amankan beberapa barang bukti, di antaranya handphone, uang, dan alat kontrasepsi.
"Ada 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Dimana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis," ujarnya, Rabu (3/6/2020).
Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (31/5/2020) lalu.
Untuk lokasi berada di Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.
Menurutnya, dalam praktik pijat ini semua terapisnya adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, dan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.
"Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh. Sementara yang sudah dipakai, diamankan personel dan sudah dibuang," ungkapnya.
Lanjut Kombes Irwan, dalam kasus ini pihaknya menegaskan, yang pasti untuk kegiatan seperti ini, sifatnya memang tertutup dan terbatas.
"Tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna. Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku (praktik ini) kurang lebih dua tahun (sudah berjalan)," bebernya.
Sambungnya. khusus untuk tersangka A, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.
Di mana dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual.
Untuk ancaman hukuman seringan-ringannya 3 tahun penjara dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
"Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," pungkasnya.
Kasus lain
Polda Jateng bongkar praktik prostitusi gay
Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi gay online bermodus panti pijat di Jawa Tengah.
Praktik prostitusi gay yang menawarkan jasanya melalui twitter itu diungkap jajaran Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Polisi meringkus pelaku berinisial FA (28), warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang.
FA ditangkap dalam penggerebegan di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah penangkapan FA, polisi pun melakukan pengembangan.
Petugas berhasil menangkap pelaku lainnya yakni AW (32), warga Jalan Argorejo X, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.
AW tak lain berperan sebagai muncikari.
Dia berhasil ditangkap di Sleman, Yogyakarta pada Jumat (6/3/2020).
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitrina Sutisna mengatakan, praktik prostitusi via Twitter ini modusnya melalui panti.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.
Dalam patrolinya, Subdit V Siber menemukan akun twitter yang menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis.
"Penelusuran mendalam yang dilakukan akhirnya menemukan media sosial Twitter @Pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat capek plus vitalitas dengan pelaku atas inisial F."
• Diduga Mengantuk, Pengendara CRV Tabrak Gerobak hingga Penjual Kopi Keliling
• Keberangkatan 2.048 Jemaah Calon Haji Asal Kabupaten Tangerang Ditunda Sampai 2021
• Jusuf Kalla Tinjau Persiapan New Normal di Masjid Agung Al-Azhar Jakarta Selatan
• Seorang Korban Kebakaran di Tanjung Priok Positif Covid-19, Dilarikan ke RSUD Koja
• Gelombang 4 Kartu Pra Kerja, Vokalis Band Element Dorong Milenial Jadi Pengusaha Kopi Sukses
"Tarifnya Rp 400.000," ungkap Iskandar kepada Tribun Jateng, Kamis (12/3/2020).
Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menambahkan, tempat praktik pijat plus-plus sesama jenis tersebut diketahui dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Gajahmungkur.
Di sana, polisi mengamankan FA.
Setelah mendapat keterangan dari pelaku, anggota Subdit V Siber juga langsung melakukan penelusuran.
Mereka mengejar mucikari bisnis prostitusi online ini sampai di sebuah kos di Jalan Kapulogo Nologaten Catur Tunggal, Sleman, Yogyakarta.
"Mucikari tersebut ditangkap dan dilakukan interogasi."
"Pengakuannya, AW mengakui berperan sebagai penyedia pelayanan jasa pijat vitalitas."
"Kalau tersangka FA berperan sebagai anak asuh," jelas Kombes Pol Wihastono.
Selanjutnya, dua pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain 4 unit Handphone, 5 wig, dua buah bra atau BH, dan 35 bungkus kondom.
Selain itu, ada juga 4 bungkus suplemen, 1 buku tabungan, satu buah KTP, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang ikut disita.
"Ini masih dilakukan pendalaman oleh anggota."
"Sementara ini, masih baru dua orang yang kita amankan.
Kalau sudah ada perkembangan nanti kita sampaikan lagi," terang dia.
Sejauh ini, dua pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat denganPasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," tandas Wihastono. (Tribun Medan/ Tribun Jateng)