VIRAL Pasien Tumor Otak Dimakamkan dengan Protap Covid-19, Ahli Hukum: Keluarga Punya Hak Diberitahu
Video sekelompok orang yang mendatangi rumah sakit menanyakan keberadaan jenazah keluarganya, menjadi viral di media sosial.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Video sekelompok orang yang mendatangi rumah sakit menanyakan keberadaan jenazah keluarganya, menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @viral_updates, Selasa (9/6/2020), peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah sakit di Medan.
"Pasien Tumor Otak di jadikan Pasien covid 19 dan sangat di sayangkan JENAZAH tersebut di kebumikan tanpa pemberitahuan dari Pihak Rumah Sakit kepada keluarga korban," tulis akun tersebut.
Seorang pria dalam video itu, menyebut pihak rumah sakit tak memberitahu kalau jenazah sudah dimakamkan.
"Kalian kubur keluarga orang enggak tahu. Cemana kalau kamu kayak gitu," ujarnya.
Ia mengungkapkan, anggota keluarga yang berdiri di sampingnya itu tak tahu apakah pasien masih hidup atau sudah meninggal.
"Dia tidak tahu orang tuanya dimana, apakah sudah mati atau tidak, apakah sudah dikubur atau tidak," kata dia.
Baca: Marak Aksi Pengambilan Paksa Jenazah Corona di Rumah Sakit, Ahli Paru: Bahaya, Sekeluarga Bisa Kena
Baca: KSAD Minta Analis dan Kepala Lab PCR Covid-19 di 68 Rumah Sakit TNI AD Segera Disiapkan
Baca: Seratusan Warga Bersajam Jemput Paksa Jenazah PDP Dari Rumah Sakit, Petugas Ketakutan dan Pasrah
Dirinya menegaskan, pria baju putih yang menjadi anggota keluarga pasien itu membantah jika pasien terjangkit Covid-19.
"Ibu sakit tumor dan bukan Covid, yang kalian kubur yang Covid."
"Yang penyakit tumor itu mana, kami cari itu, tolong diberikan," ucapnya.
Pria tersebut kemudian menyarankan agar anak dari pasien, segera melapor kepada polisi.

Tanggapan Ahli Hukum
Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto, menyebut pasien dan keluarga memang mempunyai hak untuk mendapat informasi dari pihak rumah sakit.
Pasien atau keluarga harus mengetahui data pemeriksaan yang telah dilakukan oleh dokter.
"Kalau dalam kondisi normal, pasien memang berhak mendapat informasi yang akurat."