Jumat, 22 Agustus 2025

VIRAL Pasien Tumor Otak Dimakamkan dengan Protap Covid-19, Ahli Hukum: Keluarga Punya Hak Diberitahu

Video sekelompok orang yang mendatangi rumah sakit menanyakan keberadaan jenazah keluarganya, menjadi viral di media sosial.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi pemakaman dengan prosedur Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Video sekelompok orang yang mendatangi rumah sakit menanyakan keberadaan jenazah keluarganya, menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @viral_updates, Selasa (9/6/2020), peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah sakit di Medan.

"Pasien Tumor Otak di jadikan Pasien covid 19 dan sangat di sayangkan JENAZAH tersebut di kebumikan tanpa pemberitahuan dari Pihak Rumah Sakit kepada keluarga korban," tulis akun tersebut.

Seorang pria dalam video itu, menyebut pihak rumah sakit tak memberitahu kalau jenazah sudah dimakamkan.

"Kalian kubur keluarga orang enggak tahu. Cemana kalau kamu kayak gitu," ujarnya.

Ia mengungkapkan, anggota keluarga yang berdiri di sampingnya itu tak tahu apakah pasien masih hidup atau sudah meninggal.

"Dia tidak tahu orang tuanya dimana, apakah sudah mati atau tidak, apakah sudah dikubur atau tidak," kata dia.

Baca: Marak Aksi Pengambilan Paksa Jenazah Corona di Rumah Sakit, Ahli Paru: Bahaya, Sekeluarga Bisa Kena

Baca: KSAD Minta Analis dan Kepala Lab PCR Covid-19 di 68 Rumah Sakit TNI AD Segera Disiapkan

Baca: Seratusan Warga Bersajam Jemput Paksa Jenazah PDP Dari Rumah Sakit, Petugas Ketakutan dan Pasrah

Dirinya menegaskan, pria baju putih yang menjadi anggota keluarga pasien itu membantah jika pasien terjangkit Covid-19.

"Ibu sakit tumor dan bukan Covid, yang kalian kubur yang Covid."

"Yang penyakit tumor itu mana, kami cari itu, tolong diberikan," ucapnya.

Pria tersebut kemudian menyarankan agar anak dari pasien, segera melapor kepada polisi.

viral keluarga tanya jenazah ibu
Viral keluarga datangi rumah sakit tanya keberadaan jenazah ibunya

Tanggapan Ahli Hukum

Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto, menyebut pasien dan keluarga memang mempunyai hak untuk mendapat informasi dari pihak rumah sakit.

Pasien atau keluarga harus mengetahui data pemeriksaan yang telah dilakukan oleh dokter.

"Kalau dalam kondisi normal, pasien memang berhak mendapat informasi yang akurat."

"Menyangkut data pemeriksaan, jenis sakitnya, obat yang digunakan, durasi penggunaannya, dokternya, fase dalam penyembuhan," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (10/6/2020).

"Itu adalah hak pasien, dalam hukum harus diberitahu. Kalau tidak akan berakibat dalam malapraktik," jelas Agus.

Baca: Jenazah Pasien PDP Covid-19 di Bekasi Dibawa Paksa, Dorong Tempat Tidur ke Parkiran

Baca: Seberapa Bahaya Aksi Ambil Paksa Jenazah Corona? Ahli Paru: Cairan di Tubuh Pasien Menularkan Virus

Baca: 12 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien PDP Covid-19 di Sulawesi Selatan

Ahli Hukum UNS, Agus Riwanto
Ahli Hukum UNS, Agus Riwanto (Tribunnews/ISTIMEWA)

Ia menyebut, hak pasien tersebut bisa jadi tidak terpenuhi dalam kondisi pandemi Covid-19.

Seperti dalam video keluarga yang mempertanyakan keberadaan jenazah ibunya itu, pihak rumah sakit diduga mengabaikan hak pasien.

"Sekarang kondisinya kan tidak normal, dalam pengertian ada Covid-19."

"Ada semacam kesepakatan global, kalau pandemi Covid-19 ini dianggap sebagai luar biasa."

"Karena tidak normal, kebijakan menyangkut Covid-19 dilakukan acap kali mengabaikan hak-hak pasien."

"Dari pihak keluarga diklaim sebagai penyakit tumor, tapi dikatakan Covid-19 oleh pihak rumah sakit," terangnya.

Seharusnya pihak rumah sakit tetap berkomunikasi dengan pihak keluarga, terkait prosedur yang dilakukan pada pasien.

Baca: FAKTA di Balik Viralnya Video Keluarga Paksa Bawa Pulang Jenazah Pasien Covid-19 serta Kasur RS

Baca: Dituding Tolak Pasien Covid-19 Asal Aceh Tamiang, Direktur RSUD Langsa: Itu Hanya Miskomunikasi

Baca: Kronologi Mayat Pasien PDP Covid-19 Hilang Misterius saat di Kuburan: Jenazahnya Masih Dicari

Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah (www.grid.id)

Ia pun menduga ada tekanan yang terjadi, sehingga pemakaman pasien dilakukan tanpa diketahui keluarga.

"Kendati Covid-19 dianggap sebagai keadaan luar biasa, kewajiban bagi rumah sakit untuk memberitahukan pada pihak keluarga."

"Tidak dilakukan tiba-tiba, apapun yang terjadi menurut saya itu tidak tepat," ungkap dia.

"Mungkin ada aspek tekanan dari pihak tertentu untuk rumah sakit itu menggunakan tindakan cepat."

"Tapi tindakan cepat tanpa memberitahukan pihak keluarga itu tidak tepat," terang Agus Riwanto.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan