Selasa, 28 Oktober 2025

Dikirimi Foto ABG Tanpa Busana, Pria Jambi Ini Malah Edarkan di Media Sosial

Hingga saat ini, petugas juga masih melakukan penyidikan guna mengetahui lebih jauh motif pelaku menyebarkan foto tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
KOMPAS.COM/FIRMANSYAH
Pelaku penyebar foto bugil remaja putri diringkus Polres Bengkulu Utara 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - YS (21), warga Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu diamankan polisi gegara sebarkan foto bugil seorang gadis ABG berusia 15 tahun ke sejumlah jejaring sosial.

Pelaku diamankan setelah orangtua korban melapor ke Polres Bengkulu Utara.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, kejadiannya berawal pada 6 April 2020, korban mengirimkan sejumlah foto bugil gadis ABG kepada pelaku melewati akun Facebook yang dimiliki pelaku dan korban.

"Selanjutnya, setelah menerima kiriman poto bugil tersebut pelaku menyebarkan foto tersebut melalui messenger ke akun Facebook lainnya. Sebaran foto tersebut akhirnya diterima oleh orangtua korban," jelas Sudarno, dalam rilisnya kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

Karena tidak terima, orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Bengkulu Utara.

"Hingga pada tanggal 29 Mei 2020 tersangka dapat ditangkap tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.

Baca: TN Setubuhi Cewek ABG di Depan Pacar Setelah Dipergoki Mesum di Semak-semak

Bersama dengan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel yang digunakan pelaku menyebarkan foto bugil gadis ABG tersebut.

Hingga saat ini, petugas juga masih melakukan penyidikan guna mengetahui lebih jauh motif pelaku menyebarkan foto tersebut.

Tersangka dapat disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

Bunyinya : setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca: Perempuan Ini Disuruh Bugil Sambil Video Call saat Pinjam Uang Rp 500.000 ke Pacar

Sudarno mengingatkan para orangtua dan masyarakat rawannya pergaulan bebas generasi muda terutama di media sosial.

Ia pun mengimbau para orangtua untuk terus mengawasi aktivitas anaknya di media sosial, jangan sampai kejadian foto bugil ABG ini berulang.

"Ini merupakan peringatan buat semua masyarakat dan orangtua agar mengawasi aktititas anak-anaknya dalam pergaulan termasuk pergaulan di dunia maya atau media sosial," imbau Sudarno. (Kontributor Bengkulu, Firmansyah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebar Foto Bugil Gadis ABG di Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved