Senin, 22 September 2025

Remaja Tega Cabuli Balita Anak Tetangganya Hingga 7 Kali, Terungkap Saat Korban Kencing

Personel kepolisian dari Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap F setelah adanya pengaduan orangtua korban

Editor: Hendra Gunawan
IST
Ilustrasi 

Adapun hasil visum et repertum terhadap korban CH diperoleh alat bukti yang menyebutkan selaput dara korban robek akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya.

"Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 subsider Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang," terang Rusdi.

Atas perbuatannya ini pelaku diancam pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun.

(tri bun-medan.com/Alija Magribi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pemuda 19 Tahun Cabuli Balita di Siantar, Terungkap Saat Korban Kesakitan Buang Air Kecil

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan