Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Jasad PDP Covid-19 di Surabaya Dimakamkan Pakai Popok Tak Dikafani, Berikut Faktanya

Jenazah seorang PDP Covid-19 di wilayah Kebraon Surabaya diketahui berbalut popok tanpa kain kafan.

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Proses pemakaman PDP corona berinsial T (72), warga Kebraon, Karangpilang, Surabaya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebraon, Minggu, (7/6/2020). 

Padahal peti tersebut telah ditutup rapat dan dikunci dengan sekrup.

"Peti ditutup dengan delapan sekrup, apa bisa terbuka sendiri? Peti sengaja dibuka warga untuk memasukkan tanah ke dalam kantong jenazah, karena adat, tanpa memperhatikan risiko dan juga melanggar UU Wabah," ucapnya.

Menurutnya, warga sengaja membuka peti untuk memasukkan tanah, sebagaimana adat masyarakat setempat.

Namun kata Merry, hal itu adalah berisiko tinggi penularan Covid-19.

Warga Pegirian Surabaya jemput paksa jenazah COVID-19

Kasus sebelumnya, Polda Jatim menetapkan empat orang sebagai tersangka insiden pengambilan paksa jenazah COVID-19 di RS Paru Karang Tembok, Semampir, Surabaya, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, keempat orang tersangka itu masih sebagai anggota keluarga dari jenazah Covid-19

Mereka diduga melakukan serangkaian tindakan melanggar hukum, mulai dari paksaan, disertai intimidasi, ancaman dan kekerasan, saat proses pengambilan jenazah Covid-19.

"Pada saat kejadiannya ada 10 orang menjemput, dan diantaranya (4 orang) menggunakan kekerasan kepada petugas (medis RS Paru)," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (12/6/2020).

Penetapan tersangka itu merujuk pada hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Yakni, saksi dari pihak rumah sakit, pihak keamanan rumah sakit, dan petugas pemulasaran jenazah.

"Ini juga sudah kita lakukan pemeriksaan," tuturnya.

Setelah mengantongi sejumlah hasil pemeriksaan saksi, lanjut Trunoyudo, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang anggota keluarga yang diduga terlibat dalam insiden pengambilan paksa jenazah.

Namun hanya empat orang anggota keluarga yang terbukti kuat melakukan serangkaian tindakan tersebut.

"Perannya ini adalah dengan unsur kekerasan memberikan ancaman mengambil paksa jenazah walaupun sudah disampaikan Jenazah korban daripada Covid-19," jelasnya.

Mantan Kapolres Purwakarta itu menerangkan, keempat orang bisa dikenai ancaman kurungan penjara di atas lima tahun, karena melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved