Selasa, 7 Oktober 2025

Objek Wisata Karanganyar Buka dengan Standar New Normal, Bakal Langsung Ditutup Jika Melanggar

Objek wisata di Karangnyar mulai buka pada Selasa, 16 Juni 2020. Dinas Pariwisata ungkap sanksi bagi yang melanggar

Penulis: Ifa Nabila
idetrips.com
Candi Sukuh di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah - Objek wisata di Karangnyar mulai buka pada Selasa, 16 Juni 2020. Dinas Pariwisata ungkap sanksi bagi yang melanggar 

"Ada pengecualian, yang pertama adalah objek wisata yang berhubungan dengan air, karena kita menunggu kajian," ucap Titis.

"Di samping memang ada Ingub. Sebelum ada Ingub pun, konsep kami memang belum boleh karena menunggu kajian sejauh mana air membahayakan atau efektif untuk penularan Covid-19," imbuhnya.

Titis berharap, dengan adanya kajian mendalam, maka bisa segera diketahui apakah wahana air berpotensi menularkan virus corona atau tidak.

Baca: Objek Wisata Buka, Disparpora Karanganyar Pastikan Destinasi Siap Hadapi New Normal: Tidak Main-main

Wahana wisata tubing di Kali Pucung, Karanganyar.
Wahana wisata tubing di Kali Pucung, Karanganyar. (Instagram/kalipucungadventure1)

"Kalau itu dianggap efektif menularkan Covid-19 di dalam sebuah arena bermain air, maka tetap akan belum kita buka sampai kondisi normal," ujarnya.

Awalnya, pihak dinas terkait masih menoleransi wahana air mengalir.

Namun, Ganjar menegaskan segala wahana berunsur air untuk permainan masih harus melalui kajian.

Wahana air yang belum boleh buka adalah yang bersifat permainan seperti arena renang, tubing, hingga arung jeram.

"Kolam renang, tubing, rafting, arung jeram, waterboom itu yang belum boleh," tuturnya.

Meski Grojogan Sewu tidak masuk wahana air untuk permainan, ternyata masih ada kendala perizinan dari pengelola untuk bisa kembali beroperasi.

Seperti halnya Grojogan Sewu yang dikelola oleh PT Duta Indonesia Jaya.

Air Terjun Grojogan Sewu yang terletak di Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Air Terjun Grojogan Sewu yang terletak di Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah. (karanganyarkab.go.id)

Pengelola nantinya harus mengurus izin dari pihak terkait meski Bupati Karanganyar Juliyatmono sudah memberi izin.

Selain Grojogan Sewu, tempat wisata populer lainnya juga terkendala izin dari pemilik aset yang masih diproses meski sudah ada izin dari Pemkab.

"Saya mengelola bumi perkemahan Sekipan, Puncak Lawu, untuk buka itu, saya juga harus mendapat izin dari Perhutani, karena itu miliknya Perum Perhutani," terang Titis.

"Pernah ada larangan buka, maka pada saat saya dengan dasar surat bupati itu saya mau membuka Sekipan maupun Puncak Lawu, maka saya akan tetap membutuhkan surat dari Perhutani," tuturnya.

Sama halnya dengan objek wisata Candi Cetho dan Candi Sukuh yang mana pemilik asetnya adalah Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Prambanan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved