Senin, 29 September 2025

Pengakuan Tersangka Bunuh Terapis Pijat Plus: Sudah Minta Uang Tip Sebelum Bersetubuh

"Belum sempat bersetubuh. Dia (korban) minta uang tambahan. Saya akhirnya enggak mau," katanya

Firman Rachmanuddin/Surya
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan terapis pijat di Surabaya yang mayat korbannya dimasukkan dalam kardus. Tersangka Yusron mengakui perbuatannya termasuk seberap sering menyewa terapis pijat plus-plus. 

"Keluarga tersangka juga kooperatif sehingga kami dapat mengungkap kasus ini lebih cepat," kata Hartoyo.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka dikenal sebagai sosok yang tempramental dan sering melawan orangtua.

Pakai Uang Kuliah 

Dari pengakuan YF, dirinya berkenalan dengan korban melalui media sosial Twitter, Selasa (16/6/2020).

Saat itu, YF sepakat membayar Rp 900.000 dan bertemu di rumah kontrakan pelaku.

YF mengaku, uang tersebut adalah uang kuliah yang diberikan orangtuanya.

Setelah tiba di rumah kontrakan YF, sekitar pukul 18.00 WIB, korban memijat pelaku selama 45 menit.

Setelah itu, korban diduga menawarkan jasa layanan tambahan.

"Saya bayar pijatnya Rp 900.000. Kemudian dia (korban) menawarkan layanan plus-plus," kata YF di Polrestabes Surabaya seperti dikutip dari Surya.co.id, Rabu (17/6/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Monik ditemukan tewas dengan penuh luka di bagian leher.

Kaki kanannya pun tampak ada bekas luka bakar.

Baca: Fakta Baru Kasus Gadis di Bawah Umur Digilir 8 Orang: Pelaku Rudapaksa Korban 2 Rangkaian

Jasadnya disimpan pelaku dengan menggunakan kardus bekas lemari es.

Polisi menduga pembunuhan tersebut dilakukan pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukl 23.00 WIB. (Dheri Agriesta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Terapis Pijat Dibunuh di Surabaya, Pelaku: Belum Bersetubuh, Minta Tip Tambahan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan