Jumat, 3 Oktober 2025

Sepi Job Akibat Pandemik Covid-19, SPG Nekat Berbuat Kriminal, Alasannya Tak Punya Uang untuk Makan

Awal mula kejadian itu, dilakukan saat Ratna meminta tolong kepada Agus untuk pinjam motor selama tujuh hari.

Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com
Ilustrasi 

Pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

Ia terlilit utang karena sepi job sebagai Sales Promotion Girl (SPG).

Makanya ia gelap mata dan melakukan aksi kejahatannya itu.

"Alasannya uangnya habis untuk makan sambil bayar utang," tandasnya.

SPG, Mahasiswi & Model Ikut Bisnis Prostitusi Online

Berita lainnya soal kasus prostitusi.

Kasus prostitusi online yang dibongkar unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus didalami polisi.

Tiga mucikari yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menawarkan dan menerima hasil dari proses transaksi jasa esek-esek tersebut.

Ketiganya adalah Lisa Semampow (48) warga Sidoarjo, Kusmanto (39) warga Semarang dan Dewi Kumala (44) warga Wiyung Surabaya.

Selain ketiganya, polisi juga meneriksa saksi korban yang ditemukan dalam proses penggerebekan di salah satu hotel berbintang lima di wilayah Surabaya Selatan, Senin (24/2/2020) lalu.

Saat itu polisi menangkap Kusmanto dan Dewi Kumala setelah mengamankan dua saksi korban yang tengah layani pria hidung belang.

 Selanjutnya polisi juga membongkar praktik prostitusi online yang dikendalikan Lisa Semampouw setelah mendapat keterangan para saksi.

"Jadi pengembangan yang beda jaringan. Kami mendapatkan informasi itu untuk kemudian menindak lanjuti."

"Hasilnya benar ada seorang mucikari yang mengendalikan transaksi jasa seks tersebut di Surabaya,"kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya,AKP Iwan Hari Purwanto, Rabu (15/4/2020).

Dari ketiganya, polisi menemukan 600 pekerja seks komersial yang ditawarkan para mucikari tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved