Ricuh di Green Lake City
Dipenjara Lagi, John Kei Diduga Jadi Otak Rencana Pembunuhan terhadap Pamannya, Nus Kei
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, rencana pembunuhan dipicu oleh keributan yang terjadi antara Nus Kei dengan John Kei karena tanah.
Untuk diketahui, keputusan bebas bersyarat John Kei berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
John Kei diketahui divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung (45) pada 26 Januari 2012.
Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi bajanya, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "John Kei Kembali Dipenjara karena Pembunuhan Berencana terhadap Pamannya"