Jumat, 8 Agustus 2025

Ricuh di Green Lake City

Duduk Bareng Anak Buah, John Kei Lakukan Hal Tak Biasa Sebelum Ditangkap, Ketua RT Beri Kesaksian

Barang bukti tersebut diduga terkait dengan kasus pembacokan yang terjadi di Cengkareng dan Cipondoh.

KOMPAS/LASTI KURNIA
John Kei melenggang dan tak tampak cemas usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei menyatakan akan banding. 

TRIBUNNEWS.COM - Bertemu John Kei sebelum penangkapan, Ketua RT Perumahan Tytyan Indah Utama, Donny mengurai ceritanya.

Bersikap tak seperti biasanya, John Kei rupanya sempat membuat Ketua RT heran.

Sikap tak terduga itu dilakukan John Kei tepat sebelum diringkus polisi.

Pihak kepolisian pun merincikan barang bukti yang diambil dari kediaman John Kei.

"Barang bukti yang diamankan di TKP adalah 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).

Hingga Senin pagi, John Kei dan 24 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Namun, sejauh ini Yusri belum mengungkap motif penyerangan dan keterlibatan John Kei atau anak buahnya.

"Ini biar lengkap dulu semuanya. Kami masih melakukan pemeriksaan, biar ketahuan perannya masing-masing apa sih mereka, masalahnya apa sih, masih didalami," ungkap Yusri.

Sebelum penangkapan John Kei, Ketua RT 004 RW 011 Perumahan Tytyan Indah Utama sempat menaruh curiga. (KN).

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan