Sabtu, 16 Agustus 2025

Terbakar Api Cemburu, Pria Ini Culik dan Siksa Pacar Mantan Istrinya, Minta Tebusan Rp 30 Juta

Pria berinisial RI (30) di Banjarmasin Kalsel nekat menculik dan menyiksa pacar mantan istrinya lantaran cemburu.

Editor: Ifa Nabila
glocalkhabar.com
Ilustrasi penculikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial RI (30) nekat menculik dan menyiksa pacar mantan istrinya lantaran cemburu.

Peristiwa penculikan RI terhadap RP (30) itu terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Penculikan itu dibantu oleh kakak RI, FA (36) dan temannya, AH (25).

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo mengatakan, penculikan terhadap korban dilakukan pada Sabtu (20/6/2020) lalu ditempat kerjanya di kawasan HKSN, Banjarmasin Utara.

Baca: Hati Nenek Hancur saat Tahu 2 Bocah Tewas dalam Parit, Sebut Cucunya Bijak dan Rajin Mengaji

Baca: Cara Istri dan Anak Nus Kei Selamatkan Diri saat Rumah di Green Lake City Diserang Kelompok John Kei

Saat itu, korban pulang kantor dan langsung dijemput oleh ketiga pelaku.

"Habis dijemput di tempat kerjanya, korban kemudian dibawa dan disekap di salah satu rumah di Jalan Gubernur Subarjo, Banjarmasin Selatan," ujar AKBP Sabana Atmojo dalam kasus di Mapolres Banjarmasin, Senin (22/6/2020).

Saat disekap, ketiga pelaku juga mengaku menganiaya korban.

Puas menganiaya korban, salah seorang pelaku kemudian menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan.

"Selama penyekapan, korban sempat dianiaya. Kemudian seorang pelaku, menghubungi adik korban dan meminta uang tebusan Rp 30 juta," ungkapnya.

Baca: Terdengar Teriakan Kalau Ketemu Bunuh saat Rumah Nus Kei Diserang Kelompok John Kei

Baca: Ricuh di Green Lake City Diduga Disebabkan Masalah Pribadi, John Kei & Nus Kei Saling Tantang di WA

Setelah pelaku menghubungi adik korban untuk meminta tebusan, kasus ini pun kata Sabana berhasil terungkap.

Mengetahui kakaknya disekap, adik korban lantas menghubungi polisi.

Berselang lima jam kemudian, ketiga pelaku berhasil ditangkap. Polisi juga kemudian berhasil membebaskan korban.

"Adik korban awalnya mengiyakan akan menyiapkan uang tebusan yang diminta ketiga pelaku, tetapi dia juga melapor ke polisi," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman delapan tahun penjara, serta pasal 328 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman 12 tahun penjara. (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu, Pria Ini Menculik Kekasih Mantan Istrinya dan Minta Tebusan Rp 30 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan