Gerindra Tegur Keras Anggota DPRD Jember Achmad Syahri, Dipecat Jika Mengulangi Pelanggaran
Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengancam akan memberhentikan Achmad Syahri Assidiqi dari jabatan anggota DPRD Kabupaten Jember
Ringkasan Berita:
- Anggota DPRD Jember Achmad Syahri menjalani sidang etik setelah viral merokok dan bermain gim saat rapat.
- Majelis Kehormatan Gerindra menjatuhkan teguran keras terakhir serta mengancam pemberhentian jika pelanggaran kembali terjadi.
- Syahri meminta maaf kepada masyarakat Jember dan Partai Gerindra atas tindakannya saat rapat kesehatan berlangsung.
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Anggota Komisi D DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi menjalani sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Turut hadir dalam persidangan itu adalah Ketua DPC Gerindra Jember Ahmad Halim, yang juga Ketua DPRD Jember.
Pemeriksaan tersebut menyusul aksi Syahri As Siddiqi yang viral karena merokok dan main gim saat rapat dengar pendapat (RDP).
Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengancam akan memberhentikan Achmad Syahri Assidiqi dari jabatan anggota DPRD Kabupaten Jember jika kembali melakukan pelanggaran etika dan disiplin partai.
"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," kata pimpinan sidang, Fikrah Auliaurrahman, saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir terhadap Syahri.
"Mengadili. Menyatakan saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ujar Fikrah.
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," lanjut dia.
Ancaman PAW Jika Mengulang
Anggota Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, memaparkan bahwa Syahri secara jelas telah melanggar sejumlah poin krusial dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Baca juga: Gerindra Ancam Copot Anggota DPRD Jember yang Main Gim dan Merokok Saat Rapat Jika Kembali Berulah
Beberapa pasal yang dilanggar antara lain Pasal 16 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar mengenai kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, serta Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader.
Minta Maaf
Achmad Syahri sebelumnya telah meminta maaf pada Rabu (13/5/2026) malam sekitar Pukul 23.00 WIB.
Klarifikasi dilakukan melalui sebuah video, yang kemudian disebarkan ke awak media melalui grup wartawan yang biasa meliput di DPRD Jember.
Berikut pernyataan Achmad Syahri As Siddiqi melalui video tersebut.
"Asslamualaikum warrahmatullahiwabaratuh. Saya Achmad Syahri As Siddiqi, anggota Komisi D DPRD Jember, dengan rendah hati meminta maaf memohon maaf kepada masyarakat Jember, khususnya ketua umum Partai Gerindra dan DPP atas apa yang sudah saya lakukan. Saya khilaf, saya sadar apa yang saya lakukan, jadi pembelajaran buat saya, disanksi Partai dan DPRD. Saya anak muda banyak kekurangan, semoga ini tidak terulang dalam hidup saya. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, khususnya masyarakat Jember, ini jadi pembelajaran bagi hidup saya".