Selasa, 9 September 2025

Dokter di Pasuruan Bongkar Perselingkuhan Istri dengan Temannya, Chat di WA jadi Bukti

Dokter di Pasuruan ungkap perselingkuhan sang istri yang berprofesi sebagai PNS dengan temannya. Chat di WhatsApp jadi bukti dan diketahui sang anak.

Editor: Sri Juliati
Tribun Lampung
Ilustrasi selingkih- Dokter di Pasuruan Bongkar Perselingkuhan Istri dengan Temannya, Chat di WA jadi Bukti 

Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Selain itu, lanjut dia, sanksi itu dijuga pertegas dalam PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," sambung dia.

(TribunJatim.com/Galih Lintartika)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Asmara Terlarang Bu Dokter di Pasuruan dengan Selingkuhan Dibongkar Suami, Chat WA Jadi Bukti

 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan