Rabu, 27 Agustus 2025

Virus Corona di Ambon

Polisi Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Ambon

Polresta Pulau Ambon & Pulau-Pulau Lease akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka aksi pengambilan paksa jenazah pasien covid-19.

Freepik
ilustrasi virus corona 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandi

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Pulau Ambon & Pulau-Pulau Lease akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka aksi penghadangan dan pengambilan paksa jenazah pasien covid-19 saat melintas dikawasan jalan Jendral Soedirman Kota Ambon, Jumat kemarin (26/6/2020).

Kedelapan tersangka, yakni AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI dan YN. Dari delapan tersangka, dua diantaranya adalah perempuan.

"Sementara ini ada delapan orang, dua perempuan dan enam laki-laki, saat ini kami sedang proses dan kami sudah menetapkan mereka sebagai tersangka."

"Tinggal kita pastikan apakah mereka kita tahan atau tidak," kata Kapolresta Pulau Ambon & Pulau-pulau Lease, Kombes Polisi Leo Surya Nugraha Simatupang di Mapolresta Ambon, Sabtu (27/6/2020).

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan