Bancakan Hasil Suap di Sidoarjo, Pegawai Pengadaan Disebut Biasa Terima Uang Dari Kontraktor
Pegawai Pemkab Sidoarjo di bagian pengadaan barang dan jasa disebut sudah biasa terima uang dari kontraktor.
Tapi pernyataan tersebut langsung dipotong hakim Cokorda.
"Tapi pengembalian dilakukan setelah ada OTT (operasi tangkap tangan) KPK kan," timpal hakim membuat para saksi tak bisa berkelit.
Terungkap pula, pada akhir Desember 2019, lima orang pokja dalam proyek Pasar Porong menerima uang masing-masing Rp 10 juta dari terdakwa Sangaji.
Yang saat itu menjabat sebagai Kabag ULP.
Dalam sidang ini, jaksa KPK juga mengungkap beberapa rekaman percakapan telpon Ibnu Gofur.
Termasuk dengan Dedi, yang dalam percakapannya bilang akan menghubungi Bupati Saiful Ilah untuk meloloskan rencana memenangkan proyek tersebut.
Dari percakapan juga terungkap bahwa mereka bermain untuk memenangkan proyek.
Seringnya bagi-bagi uang pelicin dari kontraktor untuk para staf ULP juga dakui saksi Eka.
Ia mengaku sempat beberapa kali menerima uang.
Panitia lelang proyek Kali Pucang ini mengaku menerima uang Rp 12,5 juta, Rp 15 juta dan Rp 8,5 juta.
"Iya, kontraktor yang memberikan uang, selalu yang memenangkan proyek," jawabnya.
Hal serupa dikatakan Alfarisi, pegawai Pemkab Sidoarjo ini juga mengaku sempat mendapat perintah dari terdakwa Sangaji agar proyek Kali Pucang jangan sampai gagal.
"Iya, saya juga menerima uang. Memang setahu saya, kontraktor yang memberikan uang selalu jadi pemenang lelang," aku Alfarisi.
Dalam kasus ini, tiga pejabat Pemkab Sidoarjo yang jadi terdakwa itu didakwa pasal yang sama dengan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, yakni pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saiful Ilah disebut menerima Rp 550 juta, Sunarti menerima Rp 227 juta, Judi Tetra menerima Rp 350 juta, dan Sangadji menerima Rp 330 juta dari dua kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.
Pemberian itu sudah diakui oleh dua kontraktor tersebut. Mereka telah terlebih dulu menjalani sidang. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. (M Taufik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kesaksian di Sidang Kasus Korupsi Pejabat Pemkab Sidoarjo, Bagi-bagi Uang Pelicin Biasa Dilakukan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/empat-pegawai-ulp-pemkab-sidoarjo-saat-menjadi-saksi-dalam.jpg)